Penulis : Handoko
Lensaborneo.id, Samarinda – Pemprov Kaltim menggandeng Dinas Kominfo Kaltim menggelar acara penyerahan anugrah keterbukaan informasi publik tahun 2020, yang dilaksanakan di atrium Big Mall lantai 3, Samarinda pada Rabu lalu (23/12/2020).
Turut hadir pada acara tersebut yaitu Gubernur Kaltim Isran Noor, didampingi Kepala Dinas Kominfo Kaltim HM Faisal, Ketua Komisi Informasi Kaltim (KIP) Ramaon Dernov Saragih dan Wakil Ketua KIP Muhammad Khaidir.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim HM Faisal saat menyampaikan laporan mengatakan, tingkat partisipasi Badan Publik di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim hanya sebesar 51 persen. Namun begitu kata dia, ada juga Badan Publik yang mencapai predikat Informatif dengan perolehan nilai di atas 90 persen.
HM Faisal melanjutkan, penilaian monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PPID Utama ini, melibatkan 2 orang juri yang berasal dari kalangan akademisi dan LSM pegiat keterbukaan informasi.
“Nilai setiap kategori yaitu informatif bernilai 90-100. Menuju Informatif 80-89-9. Sedangkan cukup informatif hanya bernilai 70-79-9, kategori ini termasuk rendah untuk keterbukaan informasinya. Untuk kategori kurang informatif bernilai 40-59-9. Kategori tidak Informatif bernilai 0-30-9. Nah, ternyata saat ini masih ada Badan Publik yang bernilai di bawah 10 , bahkan 0,” beber HM Faisal.
Dirincikan dia, penilaian kategori Badan Publik Biro, terdapat 9 Badan Publik yang mengikuti yaitu Dinas/Badan/RSUD/Sekretariat DPRD, Sekretariat KORPRI, Badan Penghubung Jakarta, dengan total keseluruhan berjumlah 37 Badan Publik. Sedangkan kategori BUMD hanya diikuti oleh 7 Badan Publik.
HM Faisal mengungkapkan rasa bangganya, karena Kaltim termasuk 8 besar peraih anugrah keterbukaan informasi tingkat nasional. Ia pun berjanji, akan terus meningkatkan prestasi tersebut di tahun 2021 mendatang.
Sementara itu, Kepala KPID Kaltim Ramaon Dernov Saragih juga menyampaikan laporannya. Ia mengatakan, saat ini terdapat 73 kasus sengketa informasi yang sedang berproses di wilayah Kaltim. Menurut, keterbukaan informasi harus dijadikan alat untuk mencapai tujuan dan hakikat pembangunan nasional.
“Keterbukaan informasi publik, selain menjadi hak sebenarnya, bisa untuk kita mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan keterbukaan informasi lanjutnya, akan membuat masyarakat lebih dapat mengembangkan dirinya serta mengurangi potensi korupsi.
“Kalau ada OPD yang tidak Informatif, sesungguhnya ini bisa menghalangi tujuan dari pembangunan nasional di Kaltim,” tegas Ramaon Dernov Saragih.
Untuk itu dirinya berharap, Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor, dapat melakukan dan membantu evaluasi peningkatan Informasi.
Gubernur Kaltim Isran Noor pada sambutannya mengapresiasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Diskominfo Kaltim dan Badan Publik yang telah menyukseskan dan turut berpartisipasi dalam penilaian keterbukaan informasi Badan Publik.
Orang nomor satu di Kaltim ini juga mengucapkan selamat kepada Badan Publik yang telah berhasil meraih predikat baik pada anugrah informasi publik tersebut. Dan kepada Badan Publik yang belum mendapatkan penghargaan, Gubernur memberikan semangat dan mendorong untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kinerjanya.
“Selamat bagi yang sudah menerima penghargaan. Bagi yang belum menerima penghargaan, naikkan lagi levelnya,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengingatkan untuk tidak membuka semua informasi, terutama hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19.
“Ada juga pentingnya kalau kita menginformasikan kepada masyarakat, tapi jangan dibuka semua informasi itu, termasuk penyakit Covid-19,” ujarnya.
Badan Publik yang meraih penghargaan pada ajang keterbukaan informasi adalah :
– Badan Publik dengan kategori infomatif (skor 90-100)
- Dinas Perkebunan, nilai 95,13
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nilai 92,16
- Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) nilai 92,04
- RSUD AW Sjahranie, nilai 91,98
-Badan Publik kategori Menuju informatif (skor 89-9)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) nilai 83,39
- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) nilai 81,36
– Badan Publik kategori cukup informatif (skor 60-79-9)
- RSJD Atma Husada Mahakam, nilai 75,00
- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) nilai 75,68
- RSUD DR Kanujoso Djatiwibowo, nilai 69,03
- Inspektorat, nilai 65,10