Penulis : On
Editor : Tim redaksi
Samarinda,LensaBorneo.com-– Hanya karena sakit hati, membuat DS yang masih terdaftar sebagai staf di kantor KPU Kota Samarinda, berani melakukan perbutan tidak terpuji, dengan mencuri mobil dinas ketua KPU KOta Samarinda,Firman Hidayat, yang terparkir di belakang kantor, di saat KPU sedang sibuk-sibuknya melakukan pendaftaran paslon jalur Independen.
Hal ini terungkap oleh jajaran Polresta Samarinda yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Damus Asa, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ungkap Kasus Pencurian Mobil kepada awak media, Selasa (25/2/2020).
Berawal pada hari Minggu (23/2/2020) Pelapor Sdr. Firman Hidayat Ketua KPU Kota Samarinda memarkirkan 1 Unit Kendaraan R4 Merk Toyota Innova Reborn, Nopol : KT 1901 MZ ( Plat Merah ), Warna Putih, (Mobil dinas milik ketua KPU kota Samarinda) di depan mushola Al Muhajirin Jl. Wijaya Kusuma, Kel Air Putih Kec. Samarinda Ulu.
Pada keesokan harinya ketika Pelapor ingin menggunakan mobil tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Samarinda Ulu.
Dari Hasil penerimaan Laporan tersebut kemudian gabungan Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama dengan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu melakukan olah TKP dan penyelidikan atas laporan tersebut dengan mengumpulan informasi dari saksi-saksi di TKP.
Dari hasil lidik diketahui bahwa Pencurian Mobil dinas tersebut terjadi pada Hari Minggu (23/2/2020) Pukul 23.45 WITA berdasarkan petunjuk di CCTV yang terpasang di depan mushola Al Muhajirin yang ada di sekitar TKP.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penelusuran hingga akhirnya di temukan kendaraan tersebut berada dan terparkir disalah satu Rumah warga di wilayah Kecamatan Palaran.
Mengetahui hal itu maka kemudian kendaraan diamankan dalam keadaan Plat nomor sudah dilepas / tidak terpasang, dan diperoleh keterangan bahwa Mobil tersebut adalah titipan dari Sdr berinisial DS
.
Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap sdr. DS dan Tim berhasil menangkap pelaku DS pada saat mengendarai sepeda motor Honda beat di jln. Pangeran Diponogoro, Palaran (daerah pergudangan).
Dari hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan bahwa pelaku yang telah mengambil mobil dinas milik ketua KPU Kota Samarinda tersebut dengan cara menggunakan kunci utama yang telah hilang dan diambil / disimpan pelaku pada bulan November 2019.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk Penyelidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Pelaku DS mengungkapkan Ia melakukan itu untuk membuat staf KPU menjadi bingng dan rasa sakit hatinya dengan staf di KPU. ( Hms Polresta Samarinda )