Redaksi : Redaksi 02
Reporter : Nina
Samarinda,LensaBorneo.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap 5 wartawan di Kota Samarinda.
Kelima Jurnalis yakni Yuda Almeiro (IDN Times.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV), Samuel Gading (Lensaborneo.id), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim). Mengalami tindakan tersebut saat sedang meliput Aksi Solidaritas yang sedang dilakukan oleh beberapa gabungan organisasi terhadap penahanan 15 orang di Kantor Polresta Samarinda pasca mengikuti demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.
Mereka mengaku menerima intimidasi, tekanan, hingga kontak fisik dengan Oknum kepolisian Polresta Samarinda. Salah satu wartawan yakni Mangir, bahkan diinjak kakinya oleh pihak kepolisian.
“Kaki saya diinjak, selalu dihalangi ketika sedang merekam video, padahal saya bilang saya wartawan,” aku Mangir saat diwawancarai di Café Mawar, Jumat (9/10/2020).
Wartawan lain yakni Samuel, bahkan dijambak rambutnya oleh oknum kepolisan yang menggunakan baju bebas. Lain lagi dengan Yuda Almerio dan Apriskian Sunggu. Kedua Wartawan tersebut dipertanyakan legalitas profesinya, bahkan dituduh menulis berita yang tidak berimbang.
“Saya ditanya, wartawan mana kamu ? kalau emang wartawan itu beritakan yang benar !,” ucap Apriskian.
Lain lagi dengan Faisal, ia mengaku disuruh menetap sementara oleh Oknum Kepolisan ketika hendak pulang. Sebab, oknum tersebut ingin berdiskusi dan menyuruh Faisal untuk mendatangkan kawan-kawan yang sudah pulang duluan ke Kantor Polresta Samarinda.
“Waktu mau balik saya ditanya, Mau kemana kamu ?, kamu ga menghargai saya ya ?,” ucap Faisal menirukan kata-kata oknum tersebut.
Atas tindakan ini. Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Polresta Samarinda. Endro menjelaskan bahwa Apa yang dilakukan kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3),” ucap Endro dalam press release yang dikeluarkan oleh PWI pada Jumat Sore (9/10/2020).
Oleh sebab itu. Endro mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat. Pihaknya bahkan menyayangkan terjadinya penghalangan kerja-kerja Jurnalistik wartawan, Meskipun sudah ada regulasi dan prosedur yang mengatur mengenai hal tersebut.
“Kami minta Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda,” pungkas Endro.