SANGATTA – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran (Sangsaka) untuk sosialisasi serta menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi.
Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman menjelaskan, dirinya bersama Ketua Komisi B Hepnie serta anggota dari Fraksi PPP, Muhammad Ali melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan BBM yang tidak seharusnya digunakan oleh pihak swasta ini.
“Memang masih ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM bersubsidi, makanya kemarin kita datangi dan meminta jangan sampai terulang kembali,” ujar Faizal yang enggan menyebut nama perusahaan yang di maksud tersebut.
Menurutnya, apabila pihak perusahaan menggunakan BBM subsidi selain melanggar ketentuan hukum berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117.2022 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 190 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Selain itu mereka juga tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), atas penggunaan bahan bakar yang mereka gunakan dan itu kan tidak boleh,” ujarnya.
Selain itu dalam kunjunganya, Komisi B juga meminta komitmen perusahaan yang ada untuk ikut serta membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan cara taat melakukan tertib perpajakan yang sudah diatur penarikanya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Salah satunya dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan operasional yang digunakan serta uji kelayakan kendaraan, Disana (wilayah perusahaan) kan tidak ada razia kendaraan, ini yang ingin kita sampaikan diperlukan kesadaran secara kolektif oleh semua perusahaan yang ada untuk membayar pajak,” ucapnya.(adv/dprdkutim)