Lensaborneo.com, Samarinda – Bapemperda DPRD Kota Samarinda saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Samri Shaputra selaku Ketua Bapemperda menyampaikan bahwasanya Ranperda tersebut masih harus dibahas lebih lanjut, agar ke depan tidak ada kendala maupun permasalahan yang timbul. Namun ia memastikan bahwa pembahasannya tanpa kendala.
“Kita perlu membahas lebih dalam lagi, jangan sampai peraturan daerah yang sudah kita buat ini nanti mendapat gugatan dari pihak lain. Jadi kita mau menciptakan produk hukum yg betul-betul handal,” ucapnya, Jumat (3/2/23).
Lanjutnya, apabila seluruh pihak telah terakomodir dan terwakilkan keinginannya, maka tidak akan ada lagi permasalahan pasca pengesahan Ranperda RTRW tersebut.
Dikatakan Shamri, pihaknya telah mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda dan pihak pemohon PK (Pengajuan Kembali), guna pastikan pelaksanaan sosialisasi, pada Kamis (2/2/23).
“Dinas PU menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemohon PK itu. Hari ini kita memang mengundang mereka untuk menegaskan lagi apakah informasi tentang perda ini sudah sampai ke mereka atau belum sama sekali,” terangnya.
Politisi PKS itu menambahkan, Bapemperda juga tidak dapat memutuskan pengesahannya secara sepihak. Sebab, masih harus menunggu ketentuan dan persetujuan dari provinsi.
“Harus menunggu ketentuan dari provinsi, karena kalau kita bertentangan dengan provinsi tidak bisa. Kita tunggu dulu penetapan dari provinsi, jadi kita di kota tinggal mengolah dan menyesuaikan,” tegasnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)
Editor : Yulwan