
Balikpapan,Lensaborneo.com – di pimpin Kabid Humas Kombes Yusuf Suteja Polda Kaltim menggelar confrens pencurian minyak dan gas ( Migas),di Mako Polairud pada Senin (06/03/2023)
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Suteja didampingi Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman menyampaikan, telah ditangkap oleh personel Si Intelair Subdi Gakkum Polairud Polda Kalimantan Timur Kamis ( 03/03/2023) sekitar pukul 16.00wita saat melakukan patroli perairan Balikpapan – PPU dan melihat aktivitas yang mencurigakan diatas kapal Feri Ulin penyeberangan Balikpapan – PPU.
Dikatakan terhadap 3 unit mobil tangki merah putih Pertamina diatas Kapal dan ada beberapa orang yang mengambil minyak dari mobil tersebut dan ditampung dalam beberapa buah jerigen
Dalam keterangan sewaktu di lakukan pemeriksaan di dapatkan sopir dengan tiga unit truk tangki Pertamina warna merah putih telah menjual BBM jenis Pertalite yang mereka angkut dan disalurkan ke dalam 9 ( sembilan ) galon diatas mobil truk dengan nopol KT 8874 YR.
Masing masing mobil tangki sebanyak 3 galon menampung 35 liter dan dibeli dengan harga Rp. 9000 perliter dan dijual kembali dengan harga Rp11.000 s/d Rp 12.000 per liter.
Adapun nama tersangka sopir tangki yakni Yoyok Talestiyo alias Yoyok bin Karno. Irwan Pratama Saputra alias Irwan bin Syahnan Gusti Randa alias Gusti bin Mardiansyah.Sedangkan satu tersangka pembeli bernama Sopian Noor.
Lebih lanjurt di jelaskan ada beberapa barang bukti berupa 3 unit Mobil Truck Tangki Pertamina warna merah putih dengan nopol Nopol B 9365 TFV, KB 8845 SG, dan KB 8352 SG, 1( satu ) Unit Mobil Truk warna putih merk IISUZU dengan nopol KT 8874 YR, dengan sembilan buah galon berisi bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 300 liter.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap 4 orang tersebut yaitu: Pasal 55 Perpu no 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS.
“Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan Bakar gas,dan / atau liquidfied petroleumgas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) dan pidana tahun denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 ( enam puluh miliar rupiah,” tutup Yusuf Suteja.
Sumber : Press release
Penulis : Asih