Samarinda,Lensaborneo.com– Hanya ada lima Masyarakat hukum adat ( MHA) yang di akui di Kalimantan Timur ( kaltim),Pemerintah Provinsi sedang berusaha untuk mempercepat pengakuan,dengan menggelar berbagai kegiatan pelatihan penguatan Panitia pengakuan dan Perlindungan MHA di seluruh Kaltim, hal ini di katakan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Anwar Sanusi baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya lima MHA yang telah diakui di Kaltim, sedangkan ada 185 komunitas adat yang berpotensi menjadi MHA. Untuk mengatasi ketertinggalan ini, pemerintah provinsi sedang melakukan langkah-langkah percepatan.
Di jelaskan Anwar juga bahwa percepatan dilakukan karena Kaltim baru memiliki lima MHA, padahal terdapat 185 komunitas adat yang potensial menjadi MHA.
Maka pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA di lakukan. Kegiatan yang sudah di lakukan pada Oktober silam ini juga merupakan bagian penting dari implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim.
Ia mengatakan lima MHA yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah tersebut terdiri atas dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.
“Adapun masalah yang ditemui dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, antara lain belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan, mulai dari aspek implementasi di lapangan hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.
Peserta pelatihan tersebut sebanyak 50 orang terdiri atas sekretaris kabupaten se-Kaltim, 21 perwakilan dinas terkait se-Kaltim, 14 orang dari Dinas Lingkungan Hidup se- Kaltim, tujuh perwakilan Bagian Hukum Setkab se-Kaltim, serta satu perwakilan camat yang wilayahnya terdapat calon MHA.(Adv/Diskominfo Kaltim)
sumber : DPMPD Kaltim









Users Today : 878
Users Yesterday : 1092
Total Users : 978601
Total views : 5341131
Who's Online : 11