Samarinda,Lensaborneo.com—Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan, Rabu (8/11/23).
Dalam sambutannya, Akmal Malik menekankan pentingnya kesepakatan bersama dalam konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan setara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Evaluasi tidak hanya memperhatikan aspek kewenangan, tetapi juga karakteristik dan kondisi masing-masing daerah yang berbeda, baik sisi demografis, geografis, maupun potensi perekonomiannya,” beber Akmal.
Dalam mengolah data kinerja kepala daerah, Akmal Malik menekankan pendekatan yang obyektif untuk menghasilkan kebijakan yang memanfaatkan potensi dan mengakomodasi keadaan unik setiap daerah.
“Evaluasi dan penilaian harus mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dikedepankan, agar setiap daerah dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki dan menyesuaikan diri dengan kondisinya,” paparnya.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan inovasi sesuai perundang-undangan yang berlaku sebagai solusi untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Mengenai EPPD ke depan, Akmal Malik menyatakan bahwa ini akan menjadi sumber data besar yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah. Dia menjelaskan bahwa tujuh fitur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPP) terus didorong, mencakup elemen dasar seperti kelembagaan, personil, keuangan daerah, pelayanan publik, Binwas, dan hubungan kepala daerah dengan DPRD.
Akmal Malik juga mengusulkan penambahan dua elemen dasar, yaitu aset dan kerjasama antar daerah, sehingga elemen dasar yang dipertimbangkan menjadi sembilan.
“Fitur-fitur ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.(Liz/Adv/Diskominfo Kaltim )









Users Today : 1964
Users Yesterday : 2155
Total Users : 1048650
Total views : 5603918
Who's Online : 21