Balikpapan, Lensaborneo.com — Musim Pemilu tentunya banyak parpol memasang baliho atau yang disebut alat peraga sosialisasi atau (APS).
Adanya Surat dari Bawaslu buat Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024 terkait larangan kampanye sebelum 28 November 2023 mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kota Balikpapan di Komisi I Edy Alfonso Mambang, S.E
Kepada media ini Jumat (12/11/2023) politisi Partai Golkar ini mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum harus menjalankan apapun aturan.
“Untuk itu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu khususnya Calon Legislatif (Caleg) dapat mematuhi imbauan dari Bawaslu.” tuturnya.
Alfonso melanjutkan jika masih ada yang tidak mematuhi himbauan dari Bawaslu, sebaiknya segera mentaatinya. Sedangkan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu merupakan wewenang Bawaslu dan Satpol PP, sesuai dengan kapasitasnya.
“Jika masih ada Caleg yang memasang APS atau APK saya berharap Bawaslu dan Satpol PP dapat menindak sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya.
Masih menurut Edy Alfonso, boleh saja para caleg memasang seperti Baliho tapi sebatas ucapan selamat hari pahlawan atau lainnya. Asalnya tidak mengajak untuk mencoblos.
Logo Partai bisa dipasang asal jangan mencantumkan Nomor Urut Partai. Nomor Urut Caleg juga diperbolehkan, asal tidak ada tanda untuk mencoblos.
“Silakan memasang Baliho asal tidak memuat unsur ajakan memilih seperti Coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” tutupnya.(Lik/Adv).