Samarinda,Lensaborneo.com-Dalam rangka memperkuat dan memperluas Halal Value Chain di Kalimantan Timur khususnya dari sisi hulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPWBI Kaltim) menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berstandar Nasional pada Kamis hingga Sabtu, 14-16 Maret 2024 di Hotel Fugo Kota Samarinda.
Pelatihan dan sertifikasi diikuti oleh enam belas juru sembelih dari 6 (enam) Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kab. Kutai Kartanegara. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Budi Widihartanto pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam pembukaan acara tersebut, turut dihadiri oleh Ketua MUI Prov, Kalimantan Timur (Kaltim), Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, dan tim narasumber dari LSP PPHI.
Dalam sambutannya, Budi Widihartanto menyampaikan besarnya potensi pengembangan ekonomi syariah terutama pasar produk halal di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Penguatan halal value chain diperlukan baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor.
Lebih lanjut, pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU Halal sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim. Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to Kalafest dan Fesyar KTI 2024,
Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, Bapak H. Murdi S.E, M.Si., turut menyampaikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah. Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Kegiatan pelatihan dan sertifikasi Juleha Berstandar Nasional akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan berkolaborasi dengan LSP PPHI dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim. Pelatihan akan memuat seluruh aspek tentang proses penyembelihan hewan unggas secara islam dan penguatan pemahaman tentang prinsip kesejahteraan hewan serta praktek penyembelihan dengan prinsip halal. Selanjutnya akan dilakukan uji kompetes terhadap seluruh peserta untuk memperoleh sertifikasi JULEHA yang nantinya diperlukan sebagai prasyarat RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait senantiasa berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.(hmsBI/Adv)








Users Today : 1782
Users Yesterday : 2305
Total Users : 1119724
Total views : 5819523
Who's Online : 14