Sabtu, Juli 5, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pj Gubernur Kaltim : Pemerintah Komitmen Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja  Rentan

27/04/2024
in Advertorial, Kominfo Kaltim
Pj Gubernur Kaltim : Pemerintah Komitmen Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja  Rentan

Jakarta,-Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, dan Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah, mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024, di Jakarta secara daring, Jumat 26 April 2024.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yaitu penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan, komitmen tersebut telah dipenuhi yaitu, pertama tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, tertanggal 5 Juli 2023 dengan dilaunchingnya 100.000 Pekerja Rentan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada eranya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini.

“Regulasi ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda yang menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Indonesia, mulai gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja. Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” kata Akmal Malik dihadapan Tim Penilai dipimpin Diana Prapto Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah.

Menurut Akmal, dengan adanya kepastian hukum tersebut. Maka terjadinya peningkatan terkait jaminan pekerja di Provinsi Kaltim. Ketika 2023, dengan Pemprov Kaltim memberikan jaminan adanya perlindungan 100.000 pekerja rentan, maka memberikan dampak peningkatan UCJ) di wilayah Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14.23%.

Bagi Akmal, peningkatan tersebut, juga tidak lepas dengan adanya dukungan regulasi dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak November Tahun 2022 dikeluarkannya SE kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta agar memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya.

Selain itu, juga didorong pemberian CSR bagi pekerja rentan di ekosistem perusahaan itu sendiri baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau yang lainnya. Pada Juni 2023 diterbitkannya Pergub 19/2023 sebagai salah satu dasar pemberian perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi. Selanjutnya, Juli 2023 diterbitkan Keputusan Gubernur Kaltim yang berisi tentang by name by address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan yang tersebar diseluruh kabupaten kota.

“Artinya, dalam kondisi ini kepatuhan perusahaan diutamakan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. Contohnya, jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut,” jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Penilai Diana Prapto Raharjo mengapresiasi Pj Gubernur Akmal Malik yang sangat informatif ketika penilaian wawancara ini.

“Kami sangat mengapresiasi Penjabat Gubernur Akmal Malik, sangat informatif. Sangat senang dengan prespektif bapak, semoga sukses selalu,” tutup Diana.(*)

sumber resmi : adminprovkaltim)


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share197Tweet123
Previous Post

Bupati Kukar Gelar Nobar Pertandingan Tmnas Lawan Korea

Next Post

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman Balai Kota Surabaya

Next Post
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman Balai Kota Surabaya

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman Balai Kota Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838652
Users Today : 898
Users Yesterday : 583
Total Users : 838652
Total views : 4658501
Who's Online : 30

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved