Lensaborneo.com- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait pertamini didasarkan pada pertimbangan keselamatan bersama, termasuk keselamatan para pelaku usaha, keluarga, serta keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Lebih lengkap, SK Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 mengenai Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
Penjualan BBM secara eceran, terutama melalui pom mini atau pendistribusian, dianggap rentan menyebabkan kerugian, baik itu kerugian moril maupun materil.
Kendati demikian, meski SK sudah diterbitkan, regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang keberadaan penjualan BBM secara eceran, baik melalui dispenser mesin Pertamini atau pom mini, maupun yang berbentuk botolan.
“Pihak yang ingin beroperasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk izin usaha dan persetujuan dari berbagai pihak seperti badan usaha, individu, dan tetangga,” tutur AH.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024, setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, usaha-usaha tersebut juga harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.
Ketidaktegasan dalam regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, karena tidak secara eksplisit melarang kegiatan pendistribusian BBM secara eceran di Kota Samarinda.
“Walaupun masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha BBM untuk beroperasi, kami berencana menertibkan usaha-usaha ilegal tersebut,” ungkapnya.
Sebelum mengambil langkah tegas, Pemkot Samarinda akan melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memahami regulasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Langkah tindakan tegas akan menjadi opsi terakhir setelah semua upaya sosialisasi dan kesempatan untuk mematuhi regulasi telah diberikan,” pungkasnya.(Liz/adv/kominfosamarinda)







Users Today : 1811
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117448
Total views : 5814039
Who's Online : 18