Senin, Januari 26, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Regulasi Tidak Tegas, Kegiatan Distribusi BBM Eceran Masih Diberi Nafas

Regulasi Tidak Tegas, Kegiatan Distribusi BBM Eceran Masih Diberi Nafas

10/05/2024
in Advertorial, Kominfo Samarinda

Lensaborneo.com- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait pertamini didasarkan pada pertimbangan keselamatan bersama, termasuk keselamatan para pelaku usaha, keluarga, serta keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Lebih lengkap, SK Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 mengenai Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Penjualan BBM secara eceran, terutama melalui pom mini atau pendistribusian, dianggap rentan menyebabkan kerugian, baik itu kerugian moril maupun materil.

Kendati demikian, meski SK sudah diterbitkan, regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang keberadaan penjualan BBM secara eceran, baik melalui dispenser mesin Pertamini atau pom mini, maupun yang berbentuk botolan.

“Pihak yang ingin beroperasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk izin usaha dan persetujuan dari berbagai pihak seperti badan usaha, individu, dan tetangga,” tutur AH.

Sebagaimana yang dinyatakan dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024, setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, usaha-usaha tersebut juga harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

Ketidaktegasan dalam regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, karena tidak secara eksplisit melarang kegiatan pendistribusian BBM secara eceran di Kota Samarinda.

“Walaupun masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha BBM untuk beroperasi, kami berencana menertibkan usaha-usaha ilegal tersebut,” ungkapnya.

Sebelum mengambil langkah tegas, Pemkot Samarinda akan melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memahami regulasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Langkah tindakan tegas akan menjadi opsi terakhir setelah semua upaya sosialisasi dan kesempatan untuk mematuhi regulasi telah diberikan,” pungkasnya.(Liz/adv/kominfosamarinda)


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

BI Kaltim Bertemu Media, Paparkan Ekonomi Terkini

Share198Tweet124
Previous Post

Eksplorasi Potensi Investasi Kota Tepian, Transportasi Massa Berbasis Rel

Next Post

Edy Damansyah  Pimpin Apel Bulan Bakti di Desa Kembang Janggut.  

Next Post
Edy Damansyah  Pimpin Apel Bulan Bakti di Desa Kembang Janggut.   

Edy Damansyah  Pimpin Apel Bulan Bakti di Desa Kembang Janggut.  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1117448
Users Today : 1811
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117448
Total views : 5814039
Who's Online : 18

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved