Lensaborneo.com- Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) investasi yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, ditanggapi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Samri mengungkapkan kekhawatirannya akan usulan tersebut, dimana peraturan yang terlalu ketat dan birokratis dapat menghalangi aliran investasi yang sangat dibutuhkan oleh kota.
Hal ini juga berarti, DPRD Samarinda berupaya agar dapat menciptakan lingkungan investasi yang nyaman dan ada jaminan hukum bagi seluruh investor.
“Jangan sampai aturan yang terlalu ketat justru membuat investor enggan masuk,” ujar Samri.
Aturan yang dibuat, menurut Samri harus seimbang, memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi investor tanpa membuat proses perizinan menjadi terlalu rumit dan membebani.
DPRD Samarinda sendiri secara umum telah menerima usulan Raperda tersebut. Namun, Samri menambahkan bahwa masih diperlukan beberapa tambahan pasal untuk memperkuat aturan yang ada.
“Kami telah menerima usulan Raperda tersebut, tapi masih ada tambahan pasal yang diperlukan untuk memperkuat aturan,” jelasnya.
Dijelaskannya, sebelum ini, pembentukan panitia khusus (Pansus) biasanya merupakan inisiatif dari DPRD, sementara usulan dari Pemerintah Kota seringkali hanya melalui proses revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama. Samri mencatat bahwa keterlibatan lebih besar dari pihak DPRD dalam inisiatif ini sangat penting untuk menciptakan peraturan yang seimbang dan efektif.
“Usulan dari Pemkot biasanya hanya melalui revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama,” tutupnya.
Samri Shaputra, sebagai perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Mari pastikan aturan yang kita buat tidak menghambat tetapi justru mendorong masuknya investasi. Ini penting untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Samarinda,” tandasnya.(Liz/adv)