Kamis, Juli 31, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Laila Fatihah Tekankan Regulasi Halal Harus Sesuai Kondisi Lokal

03/07/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda
Serapan Anggaran OPD Capai 90 Persen, Laila Fatihah: Silpa Cukup Besar

Lensaborneo.com- Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien sebagai kunci sukses dalam implementasi peraturan, terutama mengenai sertifikasi halal.

Ia mengungkapkan bahwa menyebarluaskan informasi tentang sertifikasi halal bukanlah tugas yang mudah karena banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik. Hal ini diutarakannya dalam konteks kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu hingga Oktober 2026. Keputusan ini disambut baik DPRD Samarinda, yang melihatnya sebagai kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memperbaiki dan memperkuat fondasi usaha mereka.

Laila menyoroti bahwa kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi para pelaku UMKM untuk menyesuaikan diri dan merespons kebutuhan masyarakat yang masih keberatan dengan regulasi halal.

“Pemerintah daerah harus tanggap terhadap keberatan masyarakat terkait regulasi halal dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lokal,” jelasnya, belum lama ini.

Ia menekankan pentingnya mendengarkan masukan masyarakat dalam merancang peraturan daerah (Perda) yang inklusif, sekaligus mengingatkan bahwa perda harus disusun dengan teliti dan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan regulasi.

Proses penyusunan perda harus melibatkan aspirasi dan partisipasi aktif dari pelaku UMKM di Samarinda. Menurutnya, menjaring aspirasi serta partisipasi aktif dari pelaku UMKM adalah hal yang penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar efektif dan dapat diterapkan dengan baik.

Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah fasilitas pendukung seperti rumah pemotongan hewan bersertifikasi halal. Laila menekankan bahwa sebelum menegur pelaku usaha, pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal.

“Kita harus memastikan bahwa sektor dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal, sebelum kita menegur,” tegasnya.

Laila juga menyoroti tantangan dalam menyosialisasikan informasi tentang sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal. Ia menyatakan bahwa menyebarluaskan informasi tentang sertifikasi halal tidaklah mudah, mengingat keragaman latar belakang dan pengetahuan pelaku usaha.

Untuk mengatasi tantangan ini, Laila menggarisbawahi pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien. Ia menegaskan bahwa persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait adalah kunci untuk memastikan implementasi peraturan yang sukses.

“Pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien juga diakui sebagai kunci untuk implementasi peraturan yang sukses,” tandasnya.(Liz/adv)


Berita Terkait

INORGA ULD KALTIM JUARA UMUM FORNAS VIII 2025 SUMBANG 8 EMAS 7 PERAK DAN 4 PERUNGGU

ABU dan Pelangi Tak Ketinggalan Sumbang Medali untuk Kaltim, di Fornas VIII NTB 2025

Share197Tweet123
Previous Post

DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Thn 2024

Next Post

Koordinasi Antar OPD Pemkot Dinilai Sri Puji Astuti Kurang Efektif

Next Post
Koordinasi Antar OPD Pemkot Dinilai Sri Puji Astuti Kurang Efektif

Koordinasi Antar OPD Pemkot Dinilai Sri Puji Astuti Kurang Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

860008
Users Today : 800
Users Yesterday : 987
Total Users : 860008
Total views : 4811621
Who's Online : 14

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved