Lensaborneo.com- Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini menyediakan layanan pindah memilih untuk warga yang memiliki KTP dari luar daerah tetapi saat ini tinggal di Samarinda.
Program ini bertujuan agar setiap penduduk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Layanan pindah memilih ini juga disiapkan untuk mempermudah warga pendatang agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu, meskipun berada jauh dari tempat asal mereka.
Akbar lantas menekankan pentingnya layanan ini bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menghadapi kendala memilih di TPS asal.
“Layanan ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengajukan permohonan pindah ke TPS terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini, sehingga hak pilih mereka tetap terjamin,” jelas Akbar, belum lama ini.
Selain bagi pekerja atau mahasiswa yang tinggal sementara di Samarinda, layanan ini juga ditujukan bagi kelompok lain yang mungkin mengalami kesulitan serupa.
Layanan pindah memilih mencakup warga yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas di panti rehabilitasi, narapidana di lembaga pemasyarakatan, dan mereka yang berada dalam situasi darurat seperti terdampak bencana alam.
Melalui program ini, KPU Samarinda berusaha memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu, meskipun ada kendala lokasi. Akbar menambahkan bahwa layanan ini bertujuan untuk menjaga hak pilih warga tanpa ada hambatan jarak, mengingat pentingnya peran mereka dalam pemilu ini.
Dalam pelaksanaannya, pemilih yang ingin memanfaatkan layanan pindah memilih perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal agar tidak ada hak pilih yang terabaikan,” tandas Akbar.