KUKAR.Lensaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan baru ini mengatur adanya efisiensi belanja terhadap APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui instruksi ini, pemerintah menargetkan adanya penghematan anggaran sebesar Rp306,7 Triliun. Dengan memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono memastikan efisiensi ini menyasar beberapa rencana penganggaran dan belanja yang dianggap tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Sunggono bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar telah melakukan rapat beberapa kali, yang juga dihadiri Bupati Edi Damansyah. Dari rapat ini, TAPD bersama Bupati menyepakati efisiensi terhadap perjalanan dinas, kursus hingga belanja ATK.
“Pelaksanaan Inpres ini juga kami dasari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,” tegas Sunggono saat diwawancarai awak media. Pada Jum’at (14/2/2025).
Dalam Rincinya, efisiensi anggaran di Kukar akan meliputi beberapa sektor. Mulai dari belanja perjalanan dinas, kini dipangkas sebesar 60 persen. Diikuti dengan kegiatan pertemuan atau rapat koordinasi yang sekiranya tidak ada relevansi dengan capaian target akan dikurangi sehingga 75 persen.
Sedangkan untuk belanja bahan cetak, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas dalam kota akan dipangkas sebesar 60 persen. Adapun belanja kegiatan kursus bagi ASN yang dikira bukan kewajiban pemerintah akan dikurangi 50 persen. Serta sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan baju dinas hingga belanja software akan dikurangi secara signifikan, atau ditahan apabila tidak diperlukan.
“Kurang lebih itu yang sudah kami rasionalisasi. Bupati juga mengarahkan agar kegiatan-kegiatan yang fungsional jangan dirasionalisasi, seperti bantuan rumah ibadah. Insya Allah kebijakan ini tidak mempengaruhi kualitas belanja kami,” terangnya.
Lebih lanjut Sunggono menerangkan, untuk kegiatan strategis seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak. Sunggono memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhinya. Hal ini juga berlaku sama halnya dengan belanja pegawai, APBD Kukar tahun 2025 masih menyanggupi kebutuhan yang ada.
“Belanja pegawai tidak akan terpengaruh, karena belanja kita masih di bawah ketentuan yang ada,” pungkasnya. (adv/nur/kominfokukar)