Samarinda, lensaborneo.com – Hak pekerja proyek Teras Samarinda masih menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti belum terpenuhinya hak 84 pekerja akibat tunggakan pembayaran dari pihak ketiga atau kontraktor proyek.
Novan memandang permasalahan ini bukan semata-mata soal keterlambatan pembayaran dari Pemkot Samarinda kepada kontraktor, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak tenaga kerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
“Dinas PUPR harus segera menindaklanjuti ini karena perusahaan kontraktor juga masih memiliki hak atas pembayaran dari pemerintah. Tapi yang paling penting, hak pekerja jangan sampai diabaikan,” tegasnya.
DPRD Samarinda berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara Pemkot, kontraktor, dan pekerja. Namun, Novan menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di pihak perusahaan sebagai pemilik utang kepada tenaga kerja.
“Kami hanya menjembatani sesuai aturan hukum agar pihak ketiga bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja. Tapi yang paling disayangkan, komunikasi dari kontraktor sangat buruk, sehingga permasalahan ini terus berlarut tanpa kejelasan,” tambahnya.
Novan mengungkapkan bahwa DPRD telah berulang kali memanggil pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan, tetapi mereka tidak pernah memberikan tanggapan resmi.
“Kami sudah berkali-kali mengundang mereka, tapi tidak ada respons. Ironisnya, mereka justru menanggapi lewat media, tapi entah media mana yang bisa menghubungi mereka,” keluhnya.
Sebagai langkah ke depan, politikus Partai Golkar ini meminta Pemkot Samarinda lebih selektif dalam proses lelang proyek agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, ia berharap ada mekanisme yang lebih jelas terkait pencairan dana agar hak pekerja tidak lagi terabaikan.
“Kalau ada itikad baik, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. Tapi karena tidak ada respons dari pihak kontraktor, akhirnya semua jadi semakin tidak jelas,” pungkasnya. (Liz/adv)