Samarinda, lensaborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti kurangnya pengawasan terhadap pemasangan reklame di berbagai titik kota. Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus segera ditertibkan agar tidak semakin semrawut.
Selain mengganggu estetika kota, pemasangan baliho dan spanduk yang tidak beraturan juga dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami melihat banyak reklame yang tidak berizin atau dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan hanya merusak estetika kota, tapi juga bisa menimbulkan masalah lain, seperti mengganggu fasilitas umum,” jelasnya, belum lama ini.
DPRD Samarinda kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya adalah dengan memasukkan aturan pengelolaan reklame ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari lokasi pemasangan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan yang lebih jelas, hingga penggunaan media digital seperti videotron.
“Kami ingin ada sistem yang lebih terstruktur, sehingga pemasangan reklame bisa dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan. Dengan begitu, lingkungan kota tetap nyaman, dan pelaku usaha juga memiliki kepastian hukum,”tambahnya.
Selain menertibkan reklame yang sudah ada, DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemasangan iklan di ruang publik.
“Jika tidak ada tindakan yang tegas, reklame tanpa izin ini akan terus bertambah. Maka dari itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat sangat diperlukan agar Samarinda tetap terlihat rapi dan tertata,” pungkasnya.
Ke depan, DPRD Samarinda akan terus mengawal kebijakan ini agar penataan reklame bisa berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. (Liz/adv)