Kukar.Lensaborneo.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2025.
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja dari mana saja selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat lebih relevan diterapkan di daerah-daerah yang mengalami lonjakan pemudik dan kemacetan tinggi, seperti di Pulau Jawa.
Ia menilai kebijakan WFH tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang libur Lebaran.
Menurut Sunggono, situasi di Kukar tidak memerlukan penerapan WFH karena tidak terjadi kemacetan atau kendala lain yang dapat menghambat mobilitas ASN.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memutuskan untuk tetap mewajibkan seluruh ASN bekerja di kantor hingga memasuki cuti bersama Lebaran.
“Tidak ada alasan mendesak bagi ASN di Kukar untuk bekerja dari rumah. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, dan sejauh ini kami tidak melihat adanya hambatan yang signifikan di daerah kami,” ujar Sunggono pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Sunggono menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan pihak terkait. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terutama menjelang libur panjang Lebaran.
Selain itu, ia menilai kehadiran ASN di kantor sangat penting untuk menjaga efektivitas koordinasi antarinstansi. Dengan tetap bekerja di kantor, berbagai tugas administratif dan layanan publik dapat berjalan tanpa kendala yang disebabkan oleh keterbatasan komunikasi jarak jauh.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menjaga disiplin pegawai di lingkungan pemerintahan Kukar. Dengan tetap bekerja di kantor, ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa gangguan yang mungkin terjadi saat bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Dengan demikian, ASN di Kukar tetap berkewajiban hadir di kantor seperti biasa hingga cuti bersama dimulai. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar selama periode menjelang Idulfitri.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, seluruh ASN di Kukar harus tetap bekerja di kantor hingga cuti bersama dimulai,” tutup Sunggono. (Adv/Kominfokukar)