Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Bupati Kukar Lantik Pj Kades Makarti, Tekankan Tugas Krusial

28/02/2025
in Kominfo Kutai Kertanegara, Pimpinan Daerah
Bupati Kukar Lantik Pj Kades Makarti, Tekankan Tugas Krusial

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti,


Kukar.Lensaborneo.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, menggantikan Hendra. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Desa Makarti pada Jumat (28/2/2025).

 

Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa setelah kepala desa sebelumnya diberhentikan. Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan bahwa tugas Pj Kades Makarti sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

 

Dalam arahannya, Bupati Edi Damansyah meminta Aris Bintoro agar menjalankan tugas dengan baik dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif hingga pemilihan kepala desa definitif dilakukan.

 

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif. Selama belum ada pemilihan kembali, Pj Kades bertugas untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ujar Edi.

 

Ia juga meminta Pj Kades bekerja sama dengan perangkat desa agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai rencana.

 

Lebih lanjut, Edi Damansyah menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Pembentukan panitia ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD sebagai dasar hukum dalam proses pemilihan.

 

“BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD,” tegasnya.

 

Terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkades antar waktu, Edi menyampaikan bahwa pembiayaan akan difasilitasi oleh pemerintah desa sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sedang berjalan.

 

Selain menjalankan tugas administrasi pemerintahan desa, Aris Bintoro juga diamanatkan untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan musyawarah desa bersama BPD Makarti. Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu secara demokratis.

 

“Terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama BPD Makarti mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa antar waktu,” jelas Edi.

 

Ia juga menegaskan bahwa periode jabatan kepala desa yang akan terpilih nantinya akan mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Mengingat periode masa jabatan kepala desa saat ini menjadi delapan tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” tambahnya.

 

Pelantikan ini menandai awal dari masa tugas Aris Bintoro sebagai Pj Kades Makarti. Ia diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kelancaran pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih dalam pemilihan mendatang. (Adv/Kominfokukar)


Berita Terkait

Syafliansyah Buka Pelatihan Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar 2025

Tua Belum Tentu Bersejarah: Ini Syarat Jadi Cagar Budaya

Share196Tweet123
Previous Post

Dalam Safari Subuhnya Bupati Kukar Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan Masyarakat

Next Post

Bupati Kukar Minta ASKAB PSSI Hidupkan Klub Sepak Bola

Next Post
Bupati Kukar Minta ASKAB PSSI Hidupkan Klub Sepak Bola

Bupati Kukar Minta ASKAB PSSI Hidupkan Klub Sepak Bola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828825
Users Today : 707
Users Yesterday : 777
Total Users : 828825
Total views : 4591152
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved