Rabu, Juni 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Tua Belum Tentu Bersejarah: Ini Syarat Jadi Cagar Budaya

15/05/2025
in Kominfo Kutai Kertanegara, OPD
Tua Belum Tentu Bersejarah: Ini Syarat Jadi Cagar Budaya

Museum Mulawarman


Kukar.Lensaborneo.com – Banyak orang mengira bahwa semua bangunan tua atau benda kuno layak disebut cagar budaya. Padahal, untuk bisa menyandang status tersebut, ada sejumlah kriteria yang ketat dan tidak bisa asal tunjuk.

 

Hal ini dijelaskan Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, M. Saidar atau akrab disapa Deri belum lama ini.

 

“Objeknya harus berusia minimal 50 tahun, tapi itu belum cukup. Harus ada gaya khas dari zamannya dan nilai penting secara sejarah, budaya, ilmu, atau agama,” ujar Deri.

 

Ia menambahkan, banyak bangunan atau benda yang terlihat kuno, namun tidak memiliki nilai historis yang signifikan, sehingga tak memenuhi standar sebagai cagar budaya.

 

Tak Sekadar Tua, Harus Bermakna

Penilaian terhadap kelayakan sebuah objek menjadi cagar budaya dilakukan secara mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini beranggotakan pakar dari berbagai bidang seperti sejarah, arkeologi, arsitektur, dan antropologi.

 

Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

 

Usia minimal 50 tahun

 

Gaya arsitektur atau bentuk khas

 

Nilai sejarah atau peristiwa penting

 

Kontribusi terhadap pengetahuan atau budaya lokal

 

Nilai religius atau kepercayaan masyarakat

 

“Kalau cuma bentuknya kuno tapi tidak punya kisah yang berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat atau budaya, tidak bisa dijadikan cagar budaya,” jelas Deri.

 

Proses Penetapan Bertingkat

Objek yang dinilai layak akan melewati proses bertahap:

 

Identifikasi dari instansi atau masyarakat

 

Pengkajian oleh TACB

 

Rekomendasi penetapan oleh kepala daerah

 

Penerbitan SK penetapan di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional, tergantung lingkup nilainya

 

Sejak 2021-2022, Kutai Kartanegara sudah menetapkan sembilan objek cagar budaya tingkat kabupaten, yang semuanya melalui proses pengkajian panjang.

 

Beberapa yang masuk daftar antara lain:

 

Situs Muara Kaman dan Lesung Batu

 

Rumah Penjara Sangasanga

 

Tugu Pembantaian Jepang

 

Situs Kubur Tajau Gunung Selendang

 

Kompleks Makam Kesultanan

 

Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin

 

Rumah Besar Tenggarong

 

“Semua sudah diverifikasi oleh ahli dan terbukti memiliki nilai yang layak dilindungi sebagai warisan budaya,” ungkap Deri.

 

Pelestarian Bukan Hanya Tugas Pemerintah

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, objek tersebut wajib dilindungi dan dirawat. Tugas itu memang ada di pundak pemerintah, namun keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar pelestarian berjalan berkelanjutan.

 

“Kami selalu dorong peran masyarakat. Warisan budaya adalah milik bersama, bukan sekadar urusan dinas,” kata Deri.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal, agar semakin banyak orang peduli terhadap nilai sejarah di sekitar mereka. (Adv/Kominfokukar)


Berita Terkait

Syafliansyah Buka Pelatihan Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar 2025

Dinas PU Kukar Biayai Proyek Strategis Secara Mandiri

Share196Tweet123
Previous Post

Dinas PU Kukar Biayai Proyek Strategis Secara Mandiri

Next Post

Jaga Kwalitas Air PDAM Kuras  PRA Sedimen dan Bak Sedimentasi IPA  Gunung Lipan

Next Post
Jaga Kwalitas Air PDAM Kuras  PRA Sedimen dan Bak Sedimentasi IPA  Gunung Lipan

Jaga Kwalitas Air PDAM Kuras  PRA Sedimen dan Bak Sedimentasi IPA  Gunung Lipan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

827251
Users Today : 367
Users Yesterday : 653
Total Users : 827251
Total views : 4579428
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved