Lensaborneo.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan pembentukan Satgas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Untuk mencegah praktik nakal yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak dari sekolah itu sendiri.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menyebutkan bahwa Satgas yang dibentuk langsung oleh Wali Kota ini memiliki tugas dan fungsi yang terperinci dalam surat keputusan. Seperti pengawasan berkaitan tentang tata cara maupun sistem yang berlaku berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru.
“Sejatinya pembentukan Satgas ini memang bertujuan untuk benar-benar mengawasi tata cara dan sistem penerimaan murid baru agar tidak ada kecurangan yang ada dilapangan,” ujar Novan.
Ia melanjutkan bahwa salah satu poin krusial yang dijelaskan adalah perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa. Jika sebelumnya PPDB mengacu pada sistem zonasi, kini beralih ke domisili.
“Kalau dulu sistem zonasi itu kita bicara jarak antara sekolah dan tempat tinggal, Tapi apabila sistem domisili ini sendiri, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, itu memang wilayah teritorial,” lanjutnya
Selain itu, persoalan Ruang Belajar (Rumbel) atau jumlah kursi juga menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda, Pihak dari Disdikbud juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan jumlah kursi.
“Rumbel itu jumlah kursi itu tidak ada penambahan, Jadi apa yang terlampir di informasi itulah yang dikunci oleh kementerian, tutupnya.(ADV/LIS)