Samarinda,Lensaborneo.com — Rembuk warga penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama mulai dari rencana pembangunan fisik, hingga kegiatan sosial, perlu dibahas secara terbuka. Dengan rembuk warga, seluruh proses pengambilan keputusan menjadi jelas dan melibatkan banyak pihak, sehingga menghindari kesalahpahaman atau prasangka antarwarga.

Memasuki Tahun 2026-2027 wajib para ketua RT lakukan rembuk Warga seperti yang di gelar di RT 53 dan RT 105 Kelompok Masyarakat ( Pokmas 7 ), kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang. Pada awal Bulan desember tahun 2025.
Ketua Rukun Tetangga (RT) kini diwajibkan untuk menyelenggarakan Rembuk Warga secara rutin sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat lingkungan. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah memperkuat transparansi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Hal ini di sampaikan Walikota H.Andi Harun Samarinda dan juga tertuang dalam Buku Pintar Probebaya.

Rembuk warga diharapkan menjadi ruang terbuka bagi setiap penduduk untuk menyampaikan masukan, keluhan, serta usulan program pembangunan. Dalam pertemuan ini, Ketua RT bertindak sebagai fasilitator yang memastikan seluruh warga mendapatkan kesempatan berbicara secara adil.
Ketua RT 53 dan Ketua RT 105 mengatakan bahwa rembuk warga merupakan momentum penting untuk membangun suasana gotong royong. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan di tingkat RT benar-benar berasal dari kebutuhan warga. Melalui rembuk seperti ini, semua suara bisa didengar dan dicari solusinya bersama,” ujar Ketua RT 53 Sih Yuwono
begitupun di sampaikan oleh ketua RT 105 Abddul Jalil, bahwa rembuk warga wajib melibatkan semua masyarakat.
Beberapa isu yang biasanya dibahas dalam rembuk warga antara lain keamanan lingkungan, kebersihan, penataan fasilitas umum, serta program sosial seperti bantuan warga kurang mampu dan kegiatan kepemudaan.
Warga setempat menyambut baik kewajiban penyelenggaraan rembuk ini. “Dengan adanya rembuk warga, kami bisa tahu apa saja yang sedang direncanakan RT. Warga juga bisa ikut menentukan arah pembangunan lingkungan,” kata salah satu warga, di RT 53.
Pemerintah kelurahan turut mendorong pelaksanaan rembuk warga sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Lurah Sungai Pinang Dalam Novi Kurnia Putra, menegaskan bahwa keterlibatan warga sangat krusial. “Transparansi dan komunikasi yang baik antara RT dan warga adalah kunci terciptanya lingkungan yang harmonis dan maju,dan ketua-ketua RT wajib melakukan rembuk warga dengan melaporkan kegiatan rembuk warga ke Kami ” ujarnya.
Lebih lanjut di katakan Lurah SPD, jangankan pendampingan dan pemantauan rembuk warga, proses penyelesaian pembangunan fisik Sapran dengan anggaran probebaya menjadi sala satu pantauan pihak kelurahan dengan melakukan kunjungan langsung ke tingkat RT melihat proses dan progres penyelesaian fisik pembangunan probebaya.

Rembuk warga dijadwalkan minimal dua kali dalam setahun atau apabila ada hal-hal yang perlu di bicarakan dengan warga, jika terdapat persoalan mendesak yang memerlukan kesepakatan bersama.
Hal inipun di katakan oleh Tim Walikota untuk Akselerasi ( TWAP ), Hj Hasanah yang juga merupakan mantan Camat Sungai Pinang, beberapa waktu lalu dikonfirmasi mengatakan bahwa rembuk warga wajib di lakukan oleh ketua-ketua RT.
Kata Hasanah lagi bahwa timnya rutin turun langsung ke wilayah kelurahan, berdasarkan hasil pantauan masih banyak RT yang tidak melakukan rembuk warga.
“ Para Lurah yang kita tegaskan untuk melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanakaan Rembuk warga,” Jelas Mantan Camat Sungai Pinang ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hubungan antara pengurus RT dan masyarakat semakin solid, serta setiap program pembangunan dapat berjalan lebih efektif karena disusun berdasarkan kebutuhan nyata warga.( Ony)








Users Today : 1755
Users Yesterday : 1629
Total Users : 1016775
Total views : 5499361
Who's Online : 12