Samarinda,Lensaborneo.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat, pada Jumat ( 23/01/2026), bertempat di ruangan pertemuan lantai 2 Perumda Tirta kencana Samarinda. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman yang transparan terkait kebijakan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan.
Direktur Perumda Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim,S.T.,M.M. menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan guna mendukung operasional perusahaan, pemeliharaan jaringan distribusi, serta peningkatan kualitas layanan air minum, dan juga sudah melalui tahapan dengan Pemerintah Kota.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata kenaikan, tetapi merupakan langkah strategis agar pelayanan air bersih tetap optimal dan berkelanjutan, seiring meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan perawatan infrastruktur,” ujarnya.
Dikatakan hal ini jugasesuai dengan dasar hukum Kepmendagri no 47 tahun 1999, Pedoman penilaian Kinerja PDAM. PP no 54 thn 2017, Permendagri no 21 thn 2020,PP Gubernur Kaltim no 39 Thn 2022, dan Keputusan Gubernur Kaltim, no 100.3.3.1/K.391/2024.
Ia menegaskan bahwa Perumda Tirta Kencana tetap memperhatikan aspek keterjangkauan masyarakat, khususnya bagi pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah. Skema penyesuaian tarif telah disusun secara proporsional dan mengacu pada ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perumda Tirta Kencana berharap masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan penyesuaian tarif air minum serta mendukung upaya peningkatan pelayanan air bersih di Kota Samarinda.
Informasi Sosialisasi Penyesuaian tarif air (PDAM) Perumda Tirta Kencana Mahakam. tanggal 22 Januari 2026:
*Tahun 2026, tarif air akan diadakan kenaikan tarif sebesar 9% yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap:
– Tahap ke 1 sebesar 2%, berlaku untuk pemakaian air bulan Januari 2026, yg akan dibayarkan pada bulan Pebruari 2026.
– Tahap ke 2 sebesar 4%, berlaku untuk pemakaian air bulan April 2026, yang akan dibayarkan pada bulan Mei 2026.
– Tahap ke 3 sebesar 3%, berlaku untuk pemakaian air bulan Agustus 2026, yang akan dibayarkan pada bulan September 2026.
*untuk biaya administrasi/Abonemen air akan dihapuskan atau ditiadakan.
( Ony ).






Users Today : 742
Users Yesterday : 1728
Total Users : 1114571
Total views : 5803224
Who's Online : 15