Samarinda – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto kembali menjadi perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas klaim kepemilikan lahan yang diajukan sekitar 30 warga.
Karena itu Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim, pada Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengaku masih memiliki hak atas lahan yang sebelumnya masuk dalam kawasan pembangunan bandara. Warga berharap adanya kejelasan mengenai status lahan serta penyelesaian terhadap tuntutan yang mereka ajukan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltim mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan warga, pemerintah daerah, serta instansi yang menangani proses pembebasan lahan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai duduk persoalan sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak setelah DPRD menerima laporan masyarakat yang mengaku lahannya belum memperoleh penyelesaian.
“Forum ini menjadi ruang untuk mendengarkan seluruh keterangan dari masing-masing pihak sebelum DPRD mengambil langkah atau memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga menyatakan bahwa mereka masih memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim belum memperoleh penyelesaian secara tuntas. Mereka berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen yang dimiliki masyarakat.
Di sisi lain Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, Imanudin, mengatakan pemerintah provinsi berpandangan proses pengadaan lahan untuk bandara telah selesai karena seluruh bidang yang dibebaskan telah bersertifikat atas nama pemerintah.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan pada saat pembangunan bandara telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu. Meski demikian, pemerintah menyatakan siap memberikan penjelasan serta menelaah kembali setiap dokumen yang diajukan warga apabila masih terdapat keberatan.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subigayo, mengatakan lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan pada 2014.
“Kalau secara legalitas saat ini sertifikat masih atas nama Pemprov. Secara yuridis, status tanahnya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Ceto
Menurut Ceto, pada saat proses pembebasan lahan dahulu, pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang dikuasai masyarakat, baik berupa surat keterangan tanah maupun dokumen lain yang menjadi dasar penelitian sebelum sertifikat diterbitkan.
DPRD Kaltim menegaskan pembahasan belum menghasilkan keputusan akhir. Seluruh dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak akan dipelajari lebih lanjut sebelum dewan menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Melalui RDP tersebut, DPRD berharap persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu dapat menemukan titik terang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan pembangunan infrastruktur strategis di Kalimantan Timur.(adv)














Users Today : 1880
Users Yesterday : 1502
Total Users : 1380947
Total views : 6685934
Who's Online : 5