
Tenggarong.Lensaborneo.id – Penantian panjang Forum Tenaga Honorer Kutai Kartanegara (FTHK), tentang penerimaan tunjangan hari raya (THR) bagi THL dikukar akhirnya berakhir sudah. Pasalnya, pasca pertemuan perwakilan FTHK bersama Bupati Kukar Edi Damansyah, pengajuan THR bagi THL administrasi di lingkungan pemkab Kukar pun disetujui oleh Bupati. Pertemuan diadakan di Rumah Pendopo Bupati Kukar pada Rabu malam (20/5/2020).
Hal ini tidak lepas dari perjuangan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) yang telah memperjuangkan sejak tahun 2014, serta kebijakan Bupati Kukar Edi Damansyah.
FTHK yang di wakilkan oleh Wakil Ketua I Nur Khasan pun langsung menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Edi Damansyah atas upaya Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan THL.
“Ini penantian yang sangat panjang dari FTHK. Mudah-mudahan dengan kepemimpinan Pak Edi ini kesejahteraan kami THL bisa lebih meningkat,” kata Nur Khasan.
Di ketahui, saat ini, ada 6.000 lebih THL dari 54 perangkat daerah yang tersebar di 18 Kecamatan. Khasan mengatakan sejak Edi Damansyah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda), dirinya telah memikirkan kesejahteraan THL.
“Karena beliau juga THL awalnya, beliau juga pernah honorer. Alhamdulillah kita punya bupati yang pernah honorer, jadi tahu bagaimana sulitnya menjadi tenaga honorer itu,” ungkap Khasan.

Kebijakan baru tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga. THR bagi Tenaga Harian Lepas administrasi sebesar Rp 1 juta rupiah.
Penganggaran dan pelaksanaan pembayaran dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan THL pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendapatkan THR, pada tahun ini, THL di Kukar pun mendapat kenaikan gaji dan jaminan kesehatan. Gaji THL tingkat pendidikan terakhir SD sebesar Rp1.100.500, SLTP sebesar Rp1.188.416, SLTA dan Diploma I sebesar Rp1.287.244, Diploma II sebesar Rp1.357.180, Diploma III sebesar Rp1.398.100, Sarjana I sebesar Rp1.510.196, dan Pascasarjana sebesar Rp1,557.668.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengaku, upaya merealisasikan kenaikan gaji THL ini dengan proses yang cukup panjang. Mengacu pada analisis data pendapatan kabupaten, dari sisi perimbangan keuangan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun.
”Kita inginnya kebijakan itu landasannya dengan data. Kalau kita bicara keuangan itu kan tidak lepas dari data pendapatan,” tutur Bupati Kukar yang akrab disapa Daman
Daman mengatakan, THL maupun ASN merupakan bagian dari aset Pemkab Kukar, sehingga ia terus mengupayakan bagaimana aset ini didayagunakan dengan baik. Menurutnya, THL maupun ASN menjalankan program yang direncanakan kepala daerah untuk visi misi dan prioritas daerah.
“Kepala daerah punya visi misi yang ditetapkan dalam RPJMD. Ada program kegiatan yang ditetapkan setiap tahun. Itu yang menjalankan para ASN dan juga keberadaan teman-teman THL,” jelasnya.
Edi menambahkan kebijakan ini akan terus berproses. Ia pun berharap ini bisa terimplementasi dengan baik oleh Kepala OPD yang menangani.
“Para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah yang menangani, saya berharap agar bisa diimplementasikan dengan baik kebijakan ini,” tutup Daman.
Penulis : Nina Iskandar
Editor : Redaksi