Penulis : Nina
Editor : Redaksi
Samarinda, Lensaborneo.id – Setelah tujuh (7) bulan pasca ditemukannya mayat balita Yusuf dengan kondisi mengenaskan disalah satu anak sungai Samarinda itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) beserta orang tua almarhum Yusuf, melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau Pengadilan Negeri Samarinda.

Diketahui hingga saat ini, alur kasus persidangan atas dua tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku kelalaian itu masih menjalani proses peradilan. Namun begitu, hasil vonis atas kedua tersangka sudah di jadwalkan akan di umumkan pada Kamis (16/07/2020) hari ini, namun ternyata, dalam pembacaan Ketua Majelis hakim yang menangani kasus balita malang itu, mengumumkan penundaan Putusan.
Kordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Naumi, mengaku kecewa atas perlakuan persidangan terhadap kasus Anak ini. Naumi, menyatakan bahwa dirinya merasa janggal atas ketidak konsistenan jadwal yang sering terjadi dalam kasus Yusuf itu.
“Kasus Yusuf ini masuk ke pengadilan sudah sejak Mei kemarin, saya dapat informasi dari TRC PPA Kaltim, bahwa sidang kasus ananda Yusuf ini sering gak jelas waktunya. Ini sebenarnya kenapa?,” cetus Naumi Kornas TRC PPA pada awak media saat konprensi Pers yang dilakukan di Lobby Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kamis (16/07/2020)
Konfrensi Pers itu digelar, lantaran kekecewaan mendalam yang dirasakan Naumi, begitu juga kepada pihak kedua orang tua almarhum Yusuf Ghazali.
“pertemuan hari ini, sekaligus ingin menyatakan sikap, bahwa, apapun hasilnya putusannya nanti, kami TRC PPA akan melanjutkan kasus ini. Sekali lagi TRC PPA akan Banding. Jika di anggap perlu, hingga Mahkama Agung,” tegas Naumi
Sebelumnya, diketahui. Penundaan sidang kasus kelalaian atas pengasuh Paud itu sering terjadi. Pasalnya, Pengumuman penundaan sidang oleh Mahkama yang di ketuai ketua majelis hakim Agung Sulistiyo itu dinilai terlalu lamban.
Naumi kembali menyampaikan, bahwa dirinya menyakini, banyaknya kejanggalan yang terjadi pada penanganan dalam kasus balita Yusuf terlalu banyak, hingga ia menyatakan bahwa dirinya memiliki analis sendiri atas perkembangan kasus tersebut.
“Saya tetap menghormati dan menghargai proses hukum, termasuk proses autopsi oleh Polisi, Namun saya punya persepsi sendiri bahwa Balita Yusuf meninggal bukan karena kecelakaan, dan jika hasil dari putusan sidang hari ini tidak sesuai dengan harapan, maka tim hukum dan advokasi TRC PPA akan ajukan banding. kita akan hadirkan saksi ahli dari psikolog forensik dan alat tes kebohongan. Hal ini bukan pertama kali dilakukan oleh TRC PPA, contohnya dulu di kasus angeline di Bali juga begitu dan terungkap,” tutup Naumi