Penulis : Handoko
Samarinda,Lensaborneo.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar rapat pleno pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 di ballroom lantai 5 hotel Harris Jalan Slamet Riyadi, Kamis (24/9/2020)
Rapat pleno dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Samarinda, Ketua Bawaslu Abdul Muin, perwakilan TNI dan Polri serta Pasangan Calon dan 1 orang LO masing-masing Paslon.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang terbit Kamis dinihari mengatur pembatasan orang dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada. Sehingga beberapa pihak yang dijadwalkan turut hadir pada acara tersebut, dibatalkan.
“Kami harus tunduk pada aturan yang telah dikeluarkan PKPU Nomor 13 tahun 2020. Peserta yang hadir pun dibatasi, beberapa undangan juga kami konfirmasi untuk pembatalan kehadiran, termasuk Walikota Samarinda, Kapolres, Dandim dan instansi terkait,” ucapnya saat melakukan konferensi pers usai pelaksanaan pencabutan nomor urut Paslon.
Disebutkan Firman, berdasarkan hasil pengundian nomor urut Paslon, telah ditetapkan pasangan M Barkati-Darlis memperoleh no urut 1, pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso memperoleh no urut 2 dan pasangan Zairin Zain-Sarwono mendapatkan no urut 3.
“Alhamdulillah satu tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda selesai. Hasilnya sudah dituangkan didalam SK KPU Samarinda, dan salinan SK pun sudah kami serahkan kepada masing-masing Paslon. Tahapan selanjutnya adalah kampanye tanggal 26 September mendatang,” kata Firman.
KPU Samarinda kata Firman, menggaransi hak pilih warga di Samarinda sepanjang pemilih tersebut melakukan haknya untuk menentukan pilihan Paslon Pilwali.
“Apakah pemilih menggunakan hak pilihnya, itu yang jadi masalah. Karena kami sudah memaksimalkan pendataan dan kami sudah bersiap untuk melakukan rapat pleno untuk daftar hasil sementara hasil perbaikan. Tanggal 10 Oktober nanti, kami akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” kata dia.
“Makanya jika ada warga yang usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah tetapi namanya belum terdata, kami mempersilakan untuk melapor dan mendaftar ke Kelurahan, atau ke KPU dengan membawa KTP dan KK,” papar Firman.
Dimasa pandemi Covid19, KPU Samarinda tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. Selain itu, kepada Paslon yang memiliki simpatisan dan konsutuen, wajib mengerahkan pendukungnya untuk ke TPS.
KPU Samarinda juga memastikan, petugasnya tidak akan menularkan virus Covid19 kepada masyarakat.
“KPU dan Bawaslu punya tugas berat. Kami harap parpol melakukan sosialisasi kepada partisipannya masing-masing untuk datang ke TPS guna menyalurkan hak pilih dengan sehat. Karena setiap warga negara yang memenuhi syarat, punya hak pilih memilih 5 tahun sekali. Kami yakin bisa menekan untuk partisipasi masyarakat 77,5 persen untuk pencoblosan,” pungkasnya Firman.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Satpol-PP untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait masih ditemukan APK ilegal milik pasangan calon yang sudah sejak jauh hari dipasang.
“Kami sudah bersurat kepada masing-masing Paslon untuk melakukan penertiban. Kami juga bekerjasama dengan Satpol-PP untuk penertiban. Tapi yang pasti kami harapkan dari Paslon dan partai politik dapat melakukan pembersihan APK yang tidak sesuai kesepakatan yang sudah lebih dulu dipasang. Taati aturan yang telah ditetapkan,” katanya.