Selain itu dia menuturkan, akan menjaga keamanan selama proses Pilkada di Kukar berlangsung. Karena sudah berkomunikasi dengan Dandim dan Kapolres mengenai pengamanan Pilkada serentak.
Sementara itu, terkait penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, Chairil mengungkapkan sudah dilakukan di seluruh kecamatan di Kukar. Pihaknya telah berdiskusi dengan Dandim, dan rencananya akhir bulan ini akan evaluasi di beberapa posko terkait penindakan yang diberlakukan saat ini.
Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 273/4368/OTDA Tanggal 1 September 2020 Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama Masa Kampanye Serentak Tahun 2020 dan Surat Gubernur Kalimatan Timur Nomor : 283.2/5162/B.PPOD.III Tanggal 7 September 2020 Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara Bupati Kutai Kartanegara Sdr. Drs. Edi Damansyah M.Si disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa “Dalam Hal Kepala Daerah Sedang Berhalangan Sementara, Wakil Kepala Daerah Melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah”.
- Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
- Terkait hal tersebut di atas, dalam rangka menjamin kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten di Kutai Kartanegara agar Wakil Bupati Kutai Kartanegara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. ( adv /on )