Tenggarong,Lensaborneo.id—Sala satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di Kukar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali memperpanjang pembatasan social di masa Pandemi Covid-19, yang di mulai dari 1 Oktober hingga 14 Oktober tahun 2020.
Hal ini berdasarkan surat edaran, bernomor dan bertanggal B 2466/DINKES/065.11/09/2020 yang ditandatangani Plt Bupati Kukar H. Chairil Anwar tertanggal 30 September 2020. Dimana dalam surat edaran itu di sebutkan,
Masa perpanjangan pelaksanaan penerapan pembatasan sosial tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 14 Oktober 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“ Ini untuk memutus mata rantai Covid-19, apalagi menjelang Pemilihan kepala daerah, masyarakat selalu di minta untuk menjaga diri, dan mengikuti protocol kesehatan, menggunakan Masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan” Jelas Plt Bupati Kukar Chairil Anwar ketika di konfirmasi awak media.
Iapun meminta agar masyarakat Kukar menghindari tempat-tempat keramaian, demia untuk memutus mata rantai perkembangan Covid-19 di Kutai Kartanegara.
Wartawan : Erlina
Editor : Redaksi 02
Doc Foto : Istimewa/ Kominfo