Samarinda,LensaBorneo.com—Peristiwa tidak mengenakan kembali terjadi pada awak media di Kaltim, yang sedang melakukan tugas jurnalistisk, 5 orang wartawan yang berasal dari berbagai media, mendapatkan intimidasi dan kekerasan oknum polisi saat meliput aksi mahasiswa yang terjadi di Polresta Samarinda. Pada Kamis ( 08/10/2020 ), Para mahasiswa meminta 12 peserta demo di Gedung DPRD Kaltim yang ditahan Polresta Samarinda dibebaskan.

Dalam peristiwa tersebut, para wartawan mendapat kekerasan dari aparat kepolisian, seperti ditarik rambut, diinjak kakinya, dan ditekan-tekan dadanya memakai jari. Selain itu aparat juga mengintimidasi dengan memaksa menghapus video yang direkam wartawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (8/10/2020 )
Tindakan represif yang diduga dilakukan oknum kepolisian ini mendapat kecaman keras dari insan pers dan organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kaltim.
Ketika di konfirmasi awak media, terkait peristiwa ini, Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman mengatakan ada kesalahpahaman antara polisi dan para wartawan. Dia mengatakan tak ada maksud anggotanya melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
“Intinya adalah bahwa kami tidak punya maksud memukul apalagi menginjak. Itu gelap ya. Kami juga akan mencari tahu siapa anggota itu, mungkin disangkanya rekan-rekan dari wartawan ini salah satu dari biang yang membuat keributan itu,” kata Kombes Arif, Jumat (9/10/2020).
Dia mengatakan tak ada polisi yang melakukan pemukulan. Dia mengatakan akan memberi tindakan bagi terbukti ada personelnya yang melakukan pelanggaran. Arif juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
“Terlepas itu kami sebagai manusia biasa, tentunya meminta maaf apabila ada tindakan kami yang di luar kemanusiaan ataupun di luar garis tugas pokok kami. Saya yakin teman-teman dari kepolisian pasti tidak ada yang mempunyai maksud untuk melukai rekan-rekan wartawan. Jangan sampai akibat kejadian seperti ini hubungan antara insan pers dengan kepolisian menjadi renggang. Jika terbukti kami tindak secara tindakan disiplin,” kata Arif.
Saat ini tengah berlangsung mediasi antara pihak wartawan dengan pihak Polresta Samarinda terkait peristiwa ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia Kaltim (AJTI) menyatakan mengutuk keras tindakan represif aparat.
Disinggung mengenai tindakan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman ketika ditemui awak media, usai video conference (vicon) bersama jajaran perwira Polresta Samarinda Jumat (9/10/2020), mengatakan bahwa akan memberi sanksi yang tegas jika terbukti oknum tersebut adalah anggota dari Polresta Samarinda.
” Jika terbukti kami tindak secara tindakan disiplin,” ujarnya.Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, hal tersebut tentunya mencoreng hubungan yang sudah terbangun antara insan pers dan pihak kepolisian.
Ia menegaskan, anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden Kamis (9/10/2020) malam, tidak bermaksud sama sekali melakukan hal-hal di luar kendali.
“Jangan sampai akibat kejadian seperti ini hubungan antara insan pers dengan kepolisian menjadi renggang, dan Saya sangat yakin bahwa teman-teman dari kepolisian pasti tidak ada maksud dan sengaja untuk melukai rekan rekan wartawan,” Ungka Kombes Pol Arif Budiman.
Dan saat ini ke 5 waratwan yang mendapat perlakukan Represif, dari oknum aparat Polisi, sudah melaporkan kejadian tersebut, lewat Kuasa Hukum dari PWI Kaltim, yang akan mengawal kasus ini agar kedepan peristiwa tersebut tidak terulang kembali.