Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menetapkan perubahan jadwal kedewanan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (7/12/2020). Diantaranya, adalah perubahan tanggal penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni 2021 Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan bahwa penetapan KUA PPAS akan digeser ke tanggal 14 Desember. Menyesuaikan jadwal penyampaian nota tersebut pihak eksekutif akan dilakukan Jumat (11/12) nanti,
“kemarin itu di tanggal 10 kan penyampaiannya, nah kita tunda ke tanggal 11 karena ini masih proses semua, tapi rapat paripurna pengesahan tetap tanggal 14,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat ditemui usai rapat, Senin (7/12/2020).
Sigit panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pengunduran jadwal pengesahan KUA-PPAS merupakan permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab, ada beberapa program yang masih di input oleh lembaga eksekutif tertinggi Kaltim tersebut.
“Itukan (pembahasannya) sudah melibatkan semuanya, jadi kunci KUA PPAS tinggal memasukkan teknis (program)saja. Termasuk sekertariat dewan DPRD Kaltim sebenarnya,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Tanggal 14 nanti Sigit menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaksanakan satu agenda lagi. Yakni pelantikan dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan DPRD Kaltim yakni Mahyunadi dan Andi Harun.
“Yang perubahan itu aja, yang lain sesuai deadline,”
Terkait tenggat waktu pengesahan Raperda, Sigit mengatakan bahwa semua sedang berjalan sesuai. 4 Raperda yang melakukan uji publik beberapa waktu lalu, siap ditetapkan dalam waktu dekat.
Khusus untuk pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil (RZWP3K). Sigit menyebut waktu Pengesahan akan dilaksanakan ketika Panitia Khusus (Pansus) dan Kelompok Kerja (Pokja) selesai melaksanakan konsultasi dengan Kementrian Pusat.
“SOTK (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) kan kita sudah sahkan kemarin, karena saya juga selaku koordinator Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), saya mencoba mengawal rancangan-rancangan perda kita agar cepat selesai,” pungkas Sigit.