Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Paslon nomor urut 3 Zairin-Sarwono akan melakukan gugatan terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu (13/12/2020).
Dalam press conference yang dilakukan oleh Vendy Meru selaku ketua tim kuasa hukum resmi pada Minggu (13/12/2020). Paslon “Siap Dipilih, Berani Ditagih” tersebut akan menempuh jalur hukum terkait Paslon lain yang diduga melalakukan pelanggaran saat hari pemungutan suara.
“Kami sudah menerima surat kuasa resmi dari Calon Walikota dan Wawali Kota pak Zairin-Sarwono, dan ini akan kami lanjutkan sesuai laporan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan yang baru selesai dilaksanan beberapa waktu lalu, ” ucap Vendy Meru saat diwawancarai di Cafe D’Puncak pada Minggu malam (13/12/2020).
Kepada awak media, Vendy Meru tidak menyebutkan secara spesifik nama ataupun poin gugatan dari Paslon yang akan dilaporkan pihaknya. Namun, berdasarkan temuan yang dilakukan tim sukses di lapangan. Ia menyebut bahwa pelanggaran memang betul ada.
“Yang jelas ada pelanggaran yang terjadi dalam Pilwali kita, itu nanti kita liat perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Besok, Senin (14/12/2020). Vendy Meru membeberkan bahwa tim kuasa hukum akan mendatangi Bawaslu dan KPU untuk memasukkan laporan secara resmi.
“Sesuai tugas pengacara kan begitu, nanti ke Bawaslu dan KPU, kita sudah bekerja dengan timses juga, silahkan monitor gerakan tim advokasi 03, apa yang harus kita lakukan besok dan seterusnya. Untuk waktunya kemungkinan siang, tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 Zairin Sarwono memiliki 12 orang anggota tim yang akan melakukan gugatan yakni Adam Wijaya, Apriliansyah, Eko Nurcahyo, Jopri, Esra Julianto, FX Apui, Leikius, Jamson Limbong, Suen Rendy Nababan, R. Liauandy, dan Vendy Meru selaku Ketua tim kuasa hukum








Users Today : 406
Users Yesterday : 1322
Total Users : 1243194
Total views : 6212049
Who's Online : 10