Penulis : Tia
Editor : Redaksi 02
Tenggarong,Lensaborneo.id – Dalam rangka menyebarluaskan, Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur no 05 tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Elly Hartati Rasyid, melakukan sosialisasi kepada masyarakat komunitas politik di Tenggarong pada Jumat ( 26/03/2021 )

Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan ( Sosper), merupakan untuk kedua kalinya dilakukan oleh Elly dan kali ini dihadiri oleh masyarakat komunitas pejuang politik, hampir seluruh masyarakat desa Tenggarong kota menghadiri acara ini.
” Kegiatan hari ini Alhamdulillah terstetment dengan baik dan antusias teman-teman juga lumayan besar, hampir 100% yang hadir hari ini. Saya mengundang teman-teman dari komunitas pejuang kami dari tahun 2014, seluruh element masyarakat, ada yang dari muara Kaman, dan kebanyakan dari Tenggarong kota, hampir perwakilan dari seluruh desa hadir hari ini” ujarnya
Ia mengatakan, sosper kedua ini mendapatkan antusiasme dan interaktif yang besar dari peserta.
“Antusiasme peserta hari ini sangat interaktif mereka banyak bertanya dan menyampaikan persoalan-persoalan, termasuk penguasaan lahan oleh perusahaan, kemudian oknum polisi yang bertindak semena-mena, jadi lebih kepenyadaran partisipasi hukum bahwa kita punya hak-hak hukum” ujarnya.
Lanjutnya, sosper ini menyatakan bahwa ada pendampingan hukum secara gratis untuk masyarakat yang takut berurusan dengan hukum karna tidak punya biaya, Pemerintah Provinsi adakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara gratis untuk masyarakat.
“Sebagian besar penduduk kita yang awalnya takut berurusan dengan hukum karna biaya, sekarang jangan takut lagi karna ada perlindungan hukum juga dari Pemerintah provinsi bahwa ini ada bantuan gratis. Apalagi dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas itukan wajib diberi bantuan pengacara” jelasnya ( adv )