SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – Rapat Paripurna ke – 16 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membahas agenda terkait Penyampaian Nota penjelasan perubahan RPJMD tahun 2019-2023, dan penyampaian nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD provinsi tahun 2020.
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, terkait dengan penyampaian nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, ialah agenda rutin yang harus dilaksanakan setelah keluarnya laporan audit dari BPK tentang penggunaan anggaran APBD tahun 2020.
“Itu sudah disampaikan pada saat Paripurna ke-13 terkait laporan audit keuangan BPKAD, Kaltim mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), nah itu yang disampaikan pada paripurna hari ini,” ucap Samsun, di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (08/6/2021).
Ia juga mengatakan, bahwa tahapan selanjutnya ialah pandangan umum fraksi terkait dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
“Tahapannya besok itu ada pandangan umum fraksi-fraksi, nah diterima atau tidak laporan keuangan tersebut oleh DPR,” ujarnya.
Terkait penyampaian nota perubahan RPJMD tahun 2019-2023 yang telah disahkan dengan perda nomer 2 tahun 2019, harus dilakukannya perubahan karena beberapa hal.
“Perubahan itu dilakukan karena pertama terkait dengan penyesuaian rencana menengah jangka panjang Nasional, kemudian mengingat dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini, maka banyak perubahan rencana strategis terkait pembangunan ekonomi di Kaltim,” Jelas Samsun.
Di tambahkanya banyak perubahan dilakukan termasuk asumsi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi pendapatan masyarakat.
” Karena ada perubahan yang signifikan terhadap hal itu, akibat dari pandemi covid-19 ini, maka dilakukan perubahan menyesuaikan hal-hal itu,” bebernya
Dengan tahapan yang sama akan ada pandangan fraksi- fraksi terkait hal tersebut, saat rapat paripurna ke-17 yang akan di gelar pada Kamis ( 10/06/2021 ).
” Jika disepakati saat pandangan fraksi akan dibentuk pansus terkait perubahan RPJMD ini,” tutup Samsun. (Tia )