Samarinda, Lensaborneo.com–Dampak buruk dari pandemi Covid-19 selama ini salah satunya banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh banyak perusahaan kepada para pekerja.
Ditemui wartawan, Selasa ( 8/3/2022), Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengaku jika dirinya telah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat yang di PHK, namun hak-hak dari pekerja tidak diberikan oleh perusahaan.
“Waktu awal-awal pandemi Covid-19 memang ada berapa kali masyarakat yang melapor ke kami di komisi tentang belum terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada pekerja yang kena PKH,” terangnya.
Sejauh ini kata Puji, pengaduan yang sering diterima diantaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan.
Puji menjelaskan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, para pekerja yang di PHK bisa mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
“Sebagian besar dan mayoritas yang diadukan itu masalah pesangon. Misalnya ada pesangon yang seharusnya dibayar tiga kali tapi dari perusahaan hanya satu kali saja,”ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku memang masih banyak perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak patuh aturan. Oleh karenanya, ia berharap dinas terkait bisa melakukan penertiban terkait persoalan tersebut.
“Memang banyak juga perusahaan-perusahaan yang nakal. Tentu, ini jadi catatan buat Pemerintah Kota Samarinda agar lebih aktif melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Di Kota Samarinda saat ini telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3.137.576. Namun sampai dengan saat ini, belum ada perusahaan yang mengadukan atau mengeluhkan terkait penetapan UMK tersebut.
“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu atau menyampaikan keluhan. Artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,”pungkasnya.(MS)
Editor : YL