Lensaborneo.com, Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meresmikan kantor baru Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM di Jalan MT Haryono Samarinda yang menelan dana pembangunan sebesar Rp 53 miliar.
Isran Noor didampingi oleh Kepala Dinas Disperindagkop UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor melakukan pengguntingan pita menandai beroperasinya gedung baru ini.
Isran Noor berharap dengan diresmikannya kantor baru, akan dapat menghasilkan semangat dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat atas diresmikannya gedung baru ini. Semoga para pegawai dan staf semakin bersemangat dalam peningkatan pelayanan. Dan semoga kantor ini bermanfaat dan berguna bagi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka peningkatan perekonomian Kaltim,” ucap Isran Noor, pada Selasa (26/4/2022).
Isran Noor menyebutkan bahwa pembangunan kantor ini bukan hanya ditujukan pada pelayanan tetapi juga dapat menjadi investasi. Artinya, pembangunan gedung sebesar Rp 53 miliar tidak akan sia-sia karena dimanfaatkan untuk kemajuan usaha masyarakat Kaltim yang nilainya melebihi dari jumlah angka pembangunan gedungnya.
“Jadi, jangan dibandingkan dengan nilai proyek bangunan Rp 53 miliar. Ini Investasi. Bukan dilihat dari manfaat finansialnya, tetapi manfaat ekonomi dalam rangka pelayanannya kepada masyarakat,” ucap Isran Noor.
Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyebutkan jika kantor baru Disperindagkop dan UKM ini dibangun di lahan seluas satu hektar, dengan luas bangunan 3.871 meter persegi.
“Pembangunan tiga tahap mulai dari 2019, hingga 2021. Total anggaran pembangunan Rp53,3 miliar,” kata Aji Firnanda.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas perindagkop dan UKM Kaltim, Muhammad Yadi Robyan Noor mengatakan, peresmian kantor baru ini juga bersama dengan beberapa kegiatan. Mulai dari operasi pasar, pelatihan one village one product (OVOP), dan operasi minyak goreng, peninjauan layanan dan display UMKM binaan.
“Untuk menunjang kinerja kedinasan, terdapat tujuh pelayanan, yakni pelayanan penerbitan Sertifikat Keterangan Asal (SKA) sebagai dokumen pendukung ekspor, Pelayanan pengaduan konsumen, pelayanan kalibrasi alat ukur, timbang dan takar, pelayanan pengujian mutu barang/komoditi, pelayanan pendirian badan hukum koperasi, pelayanan dan pendampingan konsultasi UMKM, serta pelayanan konsultasi dan rekomendasi perizinan industri besar,” jelas Robyan.(NIA/YL)