Samarinda,Lensaborneo.id — Karena kesulitan menjalin komunikasi dengan sang buah hati, dan merasa akses tertutup untuk mendapat kabar, sebanyak 9 orang tua kandung mengadukan masalah mereka ke Lembaga bantuan hukum advokasi masyarakat borneo ( LBH JAMB ), mereka meminta LBH membantu memfasilitasi untuk dapat mengambil anak kandungnya yang selama ini berada di Yayasan Baitul Walad.
LBH JAMB yang berkantor di jalan Biola Samarinda, di datangi sepasang suami istri asal Klaten Jawa Tengah, pada Selasa ( 2/11/2021 ), untuk mengambil anaknya yang masih berusia 1,3 tahun di yayasan baitul walad.
Sala satunya adalah Eka wanita berusia ( 28 tahun ), bersama suami ke Samarinda, hanya untuk menjemput anaknya, yang di fasilitasi oleh LBH JAMB. Menurut eka janji yayasan untuk dapat selalu berkomunikasi dengan anaknya tidak di tepati oleh pihak yayasan. Bahkan Ia merasa sulit untuk mendapatkan kabar tentang sang buah hati.
Menurut Herman yang di dampingi rekan pengacara, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Yayasan Baitul Walad, pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu, dimana hasil dari pertemuan tersebut pihak Yayasan mempersilahkan orang tua kandung untuk dapat kembali mengambil anaknya yang selama ini dalam asuhan di Yayasan tersebut.
Herman ketua LBH JAMB, sebelum adanya pertemuan pada tanggal 28 oktober, pihaknya sudah dua kali melakukan somasi ke yayasan baitul walad, agar dapat menyerahkan bayi – bayi yang mereka asuh kepada 9 orang tua kandung.
“ Setelah 2 kali somasi dan lakukan mediasi dengan pihak yayasan dengan senang hati membuka pintu untuk mengembalikan bayi – bayi yang selama ini mereka asuh, dengan alasan, bahwa bayi akan lebih baik bersama dengan orang tuanya atau ibu kandungnya,” Ungkap Herman.
Kata Herman pihak yayasan dengan tangan terbuka akan menyerahkan bayi-bayi tersebut asalkan yang datang adalah orang tua kandungnya sendiri. dengan pemilik Yayasan Faried tanpa ada bantahan atau pergantian ganti rugi yang di bicarakan.
“ Hari ini baru Ibu Eka dan suaminya yang datang dari Klaten, besoknya ( Rabu 3 November ) akan datang juga orang tua kandung sang bayi dari Sampit dan dari Lampung, “ Ungkapnya
Informasi yang di dapat dari orang tua bayi – bayi ini, bahwa bayi mereka baru berusia 4 hari sudah di bawa pihak yayasan dari Malang ke Samarinda. Dari rumah singgah yang berada di Malang. Yang legalitas rumah singgah tersebut tidak berizin.
“Kita masih menunggu 2 orang tua yang lain, dan akan di lakukan bertahap, mengambil bayi-bayi ini dari yayasan baitul walad, nanti akan serahkan kepada Ibu kandungnya secara bersamaan dengan orang tua yang lain,” bebernya.
di Jelaskan Herman bahwa ada sebanyak 9 orang tua kandung yang sudah memberikan kuasa ke LBH, dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah,Jogja, Lampung, Samarinda dan Sampit, penyerahan bayi- bayi kepada orang tua kandungnya, yang rencananya akan di lakukan pada Jumat atau Sabtu ( 5-6 November ) mendatang di lakukan secara bertahap, mengingat ke 8 di tambah dari Samarinda jadi ada 9 orang tua kandung yang memberi kuasa ke pihaknya, membantu mendapatkan anaknya kembali.
“ Kita berharap ini bisa berjalan lancar dan bayi – bayi tersebut bisa kembali ke ibu kandungnya, sendiri ,” harapnya.
Sementara itu Ketua Tim TRC PPA Kaltim Rina Zainun, menanggapi hal ini, dengan tegas TRC PPA akan terus mengawal apapun tidak kejahatan yang terjadi baik kepada anak maupun kepada orang tua,” Kita akan kawal kasus apapun itu, apalagi kasus yang sampai harus di pisahkan oleh anak kandung,perlahan tapi pasti yang salah itu pasti akan terungkap, dan para orang tua kandung ini bisa kembali bersatu dengan anak kandungnya,” Tegas Rina
Penulis : Ning
Editor : Redaksi 02