Samarida, Lesaborneo.com — Pastikan Pemilihan Umum Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Provinsi Kaltim, telah menerima laporan dari sembilan partai politik baru yang siap berlaga dengan partai-partai lama lainnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus mengatakan telah menerima laporan dari Sembilan partai politik baru, sebagai syarat kelengkapan suatu partai politik di daerah hingga ke kabupaten/kota dan kecamatan.
“Selama ini jumlah parpol yang sudah ada di Kaltim sebanyak 16 Parpol dan ada tambahan sembilan parpol baru. Sebagai ranah pemerintah kita tetap taat pada ketetapan yang dilakukan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” jelas Sufian Agus didampingi Kabid Politik Dalam Negeri, Ahmad Firdaus Kurniawan di ruang kerjanya pada Rabu ( 13/4/2022).
Sufian Agus menjelaskan sampai April ini sudah ada sembilan parpol baru yang telah melaporkan diri ke Kesbangpol Kaltim yaitu Partai Umat berdiri pada tanggal 29 April 2021, Partai Nusantara yang berdiri pada tanggal 9 Juni, serta Partai Era Masyarakat Sejahtera (EMAS) berdiri pada 11 Juli 2022 serta Partai Kebangkitan Nusantara.
Sedangkan Partai Gelora, berdiri pada 12 November 2019, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, berdiri pada tanggal 8 November 2021, Partai Indonesia Damai berdiri pada 29 September 2021 dan Partai Buruh, berdiri pada 25 Oktober 2021 serta Partai Kedaulatan Rakyat, berdiri pada 12 Februari 2021.
Setiap Parpol baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2024, tegas Sufian wajib lapor atau terdaftar di Kesbangpol sebelum mengikuti tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh KPU.
Meskipun legalitas mereka sudah terdaftar di Kemenkumham RI, namun parpol wajib mengisi sejumlah data di daerah.
Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus juga menjelaskan, bahwa pelaporan kepengurusan partai politik, dilaksanakan secara berjenjang dengan melengkapi persyaratan administratif yang meliputi nama, jabatan pengurus, nama partai politik, tingkat kepengurusan, SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, barulah parpol baru diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kaltim. Kalau soal keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU,” jelas Sufian Agus. (Oni/YL/adv)