Samarinda, lensaborneo.com – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menilai bahwa pencabutan larangan larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg), atau gas melon, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan.
Vananzda menegaskan, pencabutan larangan ini seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang efektif, kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan oleh spekulan untuk menimbun atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pemerintah harus memastikan distribusi gas melon berjalan lancar tanpa hambatan. Jangan sampai ada celah bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan memainkan harga atau menimbun stok,” tegasnya, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Vananzda menekankan bahwa elpiji 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk aktif melakukan pemantauan di tingkat pengecer dan agen distribusi.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik, kebijakan ini justru bisa berakibat pada kelangkaan atau lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan (Disdag) dan instansi terkait yang telah menyatakan kesiapannya dalam mengawal distribusi gas melon pasca pencabutan larangan pengecer.
Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak terkait, ia optimistis bahwa pasokan gas dapat tetap stabil dan harga tetap terkendali.
“Kami di DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Yang terpenting adalah memastikan gas melon tetap tersedia dengan harga yang wajar dan merata di seluruh Samarinda,” tutupnya. (liz/adv)