Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Puluhan Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan Aksi Diam di depan pintu pagar Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kaltim, Selasa (29/12/2020). Mereka menuntut dua orang Mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu untuk dibebaskan.
Namun ujungnya, mereka dibubarkan dengan alasan membuat kerumunan di masa pandemi Covid – 19 atau Virus Corona.
Kabag Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembubaran dengan cara persuasif. Hal ini sebutnya dilakukan karena massa aksi tidak mengeluarkan surat pemberitahuan dan pelbagai pertimbangan. Salah satunya, peningkatan penyebaran epidemik Virus Covid-19 di Bumi Etam.
“Unjuk rasa tadi siang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dan berkumpul karena kerumunan bisa berpotensi adanya penyebaran Covid-19,” ungkapnya Selasa siang (29/12/2020).
Menanggapi tuntutan massa aksi, perempuan lulusan Akpol tahun 2011 itu mengatakan bahwa Kepolisian akan tetap meneruskan kasus dugaan kedua mahasiswa yang membawa sajam tanpa izin dan dugaan penganiayaan.
Hal ini jelasnya, dilakukan karena pihak kepolisian sudah menang di tingkat pra peradilan beberapa waktu lalu.
“Saat ini sedang berjalan dan maju terus ke proses penyidikannya. Karena Polresta Samarinda sebagai termohon menang di tingkat (pra peradilan) sebelumnya kan,” bebernya.

Sebelumnya, GMNI melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas kepada dua mahasiswa yang ditahan pada saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Dua Mahasiswa yang diketahui berinisial FR dan WJ, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga membawa sajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan.
Humas aksi Wahyu Agung Saputra, mengatakan bahwa dua orang tersebut sengaja dikriminalisasi atau di kambing hitamkan, lantaran gelombang protes berlangsung tanpa henti, menolak UU yang baru disahkan Presiden RI, Joko Widodo tersebut.
“Tidak seharusnya pejuang demokrasi ditahan, seharusnya dilindungi. Jadi unjuk rasa ini tuntutan kami agar polisi membebaskan tanpa syarat dua rekan kami,” tegas Wahyu saat diwawancarai di sela-sela unjuk rasa.
Sebagai tambahan. Hingga saat ini, kedua Mahasiswa tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan Makopolresta Samarinda.
Kedua mahasiswa tersebut sedang dalam proses sidang pokok, lantaran hakim menolak permohonan pengajuan pra-peradilan yang dilakukan beberapa waktu lalu.