Lensaborneo.com, Samarinda – Penerimaan murid baru di Samarinda kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota menegaskan tak ada lagi ruang bagi praktik curang, permainan koneksi, atau jalur belakang yang selama ini kerap mencederai keadilan dalam sistem pendidikan.
Melalui penguatan pengawasan dan sistem verifikasi, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ingin mengakhiri tradisi lama yang menodai proses seleksi peserta didik baru (SPMB).
“Sekolah bukan tempat eksperimen kecurangan,” ujar Andi Harun, Selasa (17/6/2025).
Di balik pernyataan itu, terdapat upaya serius. Pemkot Samarinda telah membentuk tim khusus pengawasan SPMB, yang fokus mencegah berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari manipulasi dokumen, penyalahgunaan jalur prestasi, hingga pemalsuan domisili.
Yang menarik, pendekatan kali ini bukan hanya administratif. Pemerintah memastikan, siapa pun yang terlibat akan langsung diproses secara hukum. Andi menegaskan, Pemkot tidak akan berhenti di sanksi internal jika pelanggaran terbukti.
“Kalau ketahuan main curang, tidak ada kompromi. Langsung kami serahkan ke penegak hukum,” ungkapnya.
Langkah paling kentara terlihat pada jalur zonasi. Selama ini, banyak orang tua memanfaatkan celah dengan membuat surat keterangan domisili dadakan. Namun Pemkot menutup rapat jalan pintas ini. Dinas Dukcapil tak lagi diperbolehkan menerbitkan surat domisili baru untuk keperluan SPMB. Syarat minimal satu tahun tinggal pun kini diperiksa melalui dokumen sah, bukan sekadar surat tambahan.
“Kami ingin memberi keadilan pada warga yang benar-benar tinggal sesuai zonasi. Tidak boleh ada yang dipinggirkan hanya karena tidak punya koneksi,” jelas Andi.
Sementara untuk jalur prestasi, sistem verifikasi dibuat jauh lebih ketat. Seluruh dokumen akan diperiksa menyeluruh, termasuk keabsahan sertifikat lomba dan rekomendasi dari KONI maupun Disporapar. Jika terbukti ada yang memalsukan dokumen, pengurus cabang olahraga yang mengeluarkan rekomendasi juga akan disanksi.
“Sekarang tidak bisa lagi asal cetak sertifikat lalu berharap lolos. Kami cek semuanya,” tegasnya.
Transparansi menjadi elemen penting. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan kejanggalan. Posko pengaduan dibuka di Inspektorat Kota, dan hingga pertengahan Juni 2025, sudah ada delapan laporan masuk. Mayoritas terkait ketidaksesuaian syarat domisili.
Menariknya, Pemkot juga berkomitmen untuk tetap mengedepankan perlindungan anak. Jika setelah pengumuman ditemukan pelanggaran, siswa tidak akan langsung dikeluarkan. Fokus utama adalah menindak pihak-pihak yang bermain di belakang layar.
“Kami tak ingin masa depan anak jadi korban. Tapi siapa pun yang bermain curang, itu yang akan kami kejar,” ujarnya tegas.
Andi Harun mengingatkan semua pihak untuk tidak memaksakan kehendak demi memasukkan anak ke sekolah favorit. Prinsip utama SPMB adalah pemerataan, bukan persaingan status.
“Yang penting semua anak bisa sekolah. Jangan karena punya uang atau jabatan, lalu anaknya nyelonong ke sekolah top dan menyingkirkan hak orang lain. Itu yang sedang kami jaga,” pungkasnya. (Liz/adv)









Users Today : 362
Users Yesterday : 913
Total Users : 960473
Total views : 5275963
Who's Online : 12