Lensaborneo.com- Pembangunan Teras Samarinda, salah satu mega proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dimulai sejak tahun 2023, bertujuan untuk mengubah wajah Kota Tepian menjadi lebih maju di masa depan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menyayangkan keterlambatan penyelesaian tahap I pembangunan proyek tersebut, yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2023.
Angkasa mengungkapkan bahwa penentuan target penyelesaian proyek didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihaknya dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pemkot Samarinda memberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, dijelaskan Angkasa, apabila proyek masih gagal mencapai target penyelesaian setelah periode tersebut, maka akan dikenakan denda.
“Tenggat waktu itu 30 Desember 2023, pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu 50 hari dengan kontraktor dikenakan denda,” bebernya.
Diakuinya, terkait dengan besaran denda, masih akan menunggu keputusan resmi lebih lanjut dari pihak eksekutif.
Angkasa menekankan bahwa Komisi III masih menunggu kejelasan mengenai hal ini, termasuk perpanjangan waktu 50 hari serta pemberlakuan denda. Meskipun demikian, ia berharap seluruh proyek yang dikelola oleh Pemkot Samarinda dapat selesai dengan sukses pada tahun 2024, untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Kita berharap proyek pemerintah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(Liz/Adv)