SAMARINDA,LENSABORNEO.COM– Idanya informasi pemotongan Instensif puluhan Mahasiswa dan guru mendatangi kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Selasa ( 30/8/2022).
Aksi demo yang di lakukan para guru dan Mahasiswa di depan kantor DPRD Samarinda, di karenakan adanya Informasi pemotongan Intensif para guru Rp700 ribu per orang menjadi Rp250 ribu per orang yang biasanya dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Dalam orasinya mereka menuntut agar Pemerintah dapat menghapus seluruh rencana pemangkasan anggaran insentif guru baik di sekolah negeri, maupun swasta serta tidak ada lagi pembedaan antara satu guru dengan guru lainnya berdasarkan regulasi yang ditetapkan.
Walaupun masih menggunakan pakaian seragam batik hitam itu, para guru meminta agar kesejahtraan para guru dapat menjadi perhatian dari Pemerintah “ Tidak sebanding dengan kinerja, kalau sudah di potong instensif kasian sekali nasib kita ini sebagai guru yang mempunyai penghasilan sangat kecil,” Ungkap sala satu guru yang enggan di sebutkan namanya.
Sala satu tujuan dari mereka mendatangi gedung wakil rakyat tidak lain adalah untuk menyuarakan keresahan hati mendengar rencana pemotongan insentif yang dinilai tak mensejahterakan guru.
Anggota DPRD Samarinda Joni Ginting di depan aksi para guru mengatakan, DPRD Samarinda tetap akan mengawal soal pemotongan Intensif para guru, dan mengatakan bahwa tidak ada pemotongan Instensif guru.
Komisi IV yang di pimpin oleh Sri Puji Astuti langsung melakukan pertemuan Puji mengatakan bahwa dewan akan terus berupaya agar rencana pemangkasan insentif tersebut tak dilakukan dengan alasan mensejahterakan guru dan kemajuan pendidikan di Samarinda.
Sementara Ali Fitri yang mewakili Walikota Samarinda dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa insentif ini sudah dijelaskan melalui pernyataan Wali Kota Samarinda bahwa tidak ada pemangkasan.
Akan tetapi Pemkot perlu mengatur regulasi dan payung hukum permasalahan insentif agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. “Cuma memang kita atur, mulai dari kemampuannya dan regulasi payung hukumnya. Kalau salah, ya jadi temuan BPK tadi,” Jelasnya ( Or/Adv DPRD Samarinda)