Lensaborneo.com, Samarinda — Komisi III DPRD Kota Samarinda angkat suara mengenai persoalan pematangan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), yang akan dibangun menjadi lapangan mini soccer.
Seperti diketahui, pihak ketiga selaku pelaksana proyek pembangunan tersebut tidak memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Oleh karenanya, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, merasa bahwasanya hal ini sangat merugikan masyarakat.
Novan Syahronny juga mempertanyakan kelengkapan perizinan dari proyek pembangunan mini soccer di kawasan tersebut.
“Berdasarkan aturan, setiap pembangunan semestinya melalui tahapan berupa advice planning maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kajian lalu lintasnya,” beber Novan, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut, setelah melalui tahapan tersebut, maka Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKKPR) Kota Samarinda akan mengeluarkan izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Daerah itu adalah kawasan rawan banjir. Seharusnya Pemprov Kaltim tidak mematahkan spirit Pemkot Samarinda yang sedang semangat dalam penanganan banjir,” tegasnya.
Terlebih, sambung dia, Pemkot Samarinda sebelumnya telah mewacanakan pembangunan kolam tepat pada kawasan tersebut. “Seharusnya rencana itu mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim,” imbuhnya.
Ia berharap, Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim kedepannya dapat berkoordinasi dengan baik, agar hal serupa pada pengembang lainnya tidak terjadi.
“Kedepannya Pemprov Kaltim diharapkan lebih bijak dalam memberikan izin pemanfaatan aset pemerintah,” tegas Novan.(Liz/Yul/adv/dprdsamarinda)