KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas sumber daya aparatur desa dan kelurahan se-Kutim.
Bimtek yang diberikan ini terkait erat dengan bidang pengukuran, pemetaan dan pengelolaan data geospasial atau tanah dan lahan milik desa masing-masing.
“Dilaksanakan demi meningkatkan keterampilan aparatur desa mengenai tata kelola pengadministrasian pertanahan di desa kelurahan dan kecamatan,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Sutrisno, pada .
Bimbingan Teknis diberikan kepada 159 peserta ini dibagi dalam dua gelombang dan masing-masing berlangsung lima hari hingga November 2022. Kegiatan ini bekerja sama dengan Smart Akademi.
Pemkab Kutim mengejar dua target sebagai capaiannya yakni membantu proses pemetaan batas desa masing-masing yang menjadi kewajiban pemerintahan kabupaten.
“ Sehingga aparatur desa ini mampu membantu Pemkab Kutim dalam mempercepat proses penetapan batas desa. Kemudian memberikan bekal keterampilan kepada aparatur desa dalam hal tata kelola pengadministrasian pertanahan di desa masing-masing,” ujar Sutrisno.
Trisno menganalisa bahwa salah satu sumber konflik pertanahan diawali sejak pengukuran dan pemetaan, pada saat pendaftaran tanah di desa tidak dilakukan dengan metode yang benar.
Selanjutnya untuk menghindari konflik tapal batas desa, maka sejak awal pendaftaran harus menggunakan metode pengukuran dan pemetaan yang benar. Jika tidak dilakukan dengan benar.
“Di masa mendatang masalah petanahan ini tidak lagi menjadi masalah karena aparat desanya telah mampu melakukan pengukuran dengan benar. Sehingga potensi konflik tapal batas desa dapat diminimalisir,” harapnya.
Transfer ilmu ini tak hanya untuk meningkatkan kapasitas sdm aparatur desa, namun juga untuk membangun simpul jaringan data dan informasi geospasial di seluruh Kutim.
Sehingga diharapkan informasi geospasial ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih jauh dijelaskan, dengan adanya batas antar desa yang jelas, maka hal itu akan mengurangi konflik agraria sekaligus memudahkan pemerintah desa membangun wilayahnya.
Seluruh aparatur desa diberi ilmu pengukuran, pemetaan dan pengelolaan data geospasial diantaranya teknik pemetaan, pengukuran, teknik operasional alat ukur.
Selanjutnya pengelolaan data geospasial dengan metode ArcMaps. Peserta juga melakukan praktik pengelolaan data geospasial tingkat lanjutan, berikutnya penyajian data geospasial dalam peta tematik bidang tanah.(adv/kominfokutim)