KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Hephnie Armansyah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, DPRD memiliki peran dalam pembangunan Daerah. Pembangunan daerah harus selaras dengan tujuan dana APBD yang sudah ditetapkan.
Wewenang DPRD dalam pengambilan keputusan menyetujuan anggaran pembangunan daerah melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Hefnie, saat dikonfirmasi terkait peran DPRD dalam pembangunan daerah di kantornya, Kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (16/11/2022)
“Proses belanja APBD juga dalam pengawasan DPRD.Misalnya untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung dan pembangunan lainnya,” jelasnya.
Hefnie menambahkan, setiap daerah wajib membuat laporan pembangunan dan melakukan evaluasi dalam pembangunan daerah. Untuk memastikan pembangunan daerah yang menggunakan dana APBD berjalan lancar dan berguna bagi masyarakat.
DPRD juga berperan dalam pembangunan suatu daerah. Membuat pola dasar sebuah pembangunan daerah yang akan dibentuk menjadi peraturan daerah yang menjadi landasan dalam pembangunan daerah.
Dalam hal ini, peran serta masyarakat juga dibutuhkan sangat dibutuhkan. Sehingga anggota DPRD wajib hadir ditengah masyarakat dengan melakukan kunjungan pada daerah konstituennya. Dengan tujuan untuk mendengarkan aspirasi serta keinginan mereka. Menerima pendapat dan saran dari masyarakat dalam pembangunan daerah. Bukan hanya keputusan pemerintah, namun juga partisipasi aktif dari masyarakat.
“DPRD juga berperan sebagai pengarah dalam pembangunan daerah, dalam menentukan sektor yang harus dibangun terlebih dahulu dan sektor yang harus dievaluasi,” sambungnya.
DPRD harus mengetahui rancangan pembangunan daerah pembangunan yang akan dilaksanakan. Sehingga tujuan pembangunan yang baik dapat terwujud.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan dengan lancar. Selain itu butuh partisipasi dari pemerintah dan masyarakat juga,” tutupnya. (EQ/adv/dprdkutim)