Lensaborneo.id, Samarinda – DPRD Kaltim bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masih belum menemukan kata sepakat mengenai pengesahan APBD-P tahun anggaran 2021.
Pertemuan sekaligus pembahasan terkait tersebut intens dilakukan, namun nota kesepakatan belum “di tok”.
Ditemui usai mengikuti rapat Banmus DPRD Kaltim tadi malam, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemprov Kaltim sama-sama berkeinginan merampungkan pembahasan APBD-P tahun 2021 hingga dapat disahkan.
“Kita menuju ke situ, yang penting kita jadwalkan. Artinya, jika sudah clear, lalu disepakati,” katanya Rabu malam (29/9/2021).
Disinggung lamanya proses pembahasan APBD-P tersebut, Politisi dari partai PAN ini menyebut, ada beberapa hal yang harus disinkronkan antara anggaran APBD Murni tahun 2021 dengan APBD-P tahun 2021.
“Karena ada recofusing terkait COVID-19, termasuk murni (APBD Murni tahun anggaran 2021, red). Sedangkan untuk tahun 2022 masih panjang prosesnya, kalau murni kan sampai akhir November nanti,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menilai, APBD-P tahun anggaran 2021 ini tidak relevan, karena kata dia, serapan anggaran pemerintah saat ini baru mencapai 36 persen.
“Banyak program yang serapannya rendah, khususnya yang terkait dengan bantuan keuangan kabupaten/kota, itu tidak terlaksana sampai sekarang dan belum jalan juga, karena adanya Pergub 49. Sehingga kalau kita mengesahkan APBD-P, waktunya sudah mepet. Yang murni saja banyak yang belum jalan,” sebutnya.
Terkait dengan adanya kabar yang menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) jika antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim tidak menemukan kata sepakat untuk APBD-P 2021, menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar ini, hal itu adalah kewenangan dari Gubernur Kaltim. Tapi dia menegaskan bahwa, Pergub bisa dibuat pada saat pelaksanaan APBD Murni. Sehingga kata dia, APBD tidak selalu ada APBD-P.
“Pergub bisa dibuat pada saat APBD Murni, kita sudah keluarkan Perda dan itu berlaku 1 tahun. Makanya, APBD tidak selalu ada perubahan, tergantung apakah ada pergeseran?ada penambahan pendapatan? atau ada program yang perlu dibiayai mendesak? Kalau ternyata DPRD dengan argumentasi yang tadi, seperti serapan banyak yang belum jalan dan segala macam, kemudian tidak menyetujui adanya perubahan, ya laksanakan APBD Murni, jadi tanpa perubahan. Kalau kita 1 pandangan bahwa APBD itu produknya Gubernur dan DPRD,” pungkasnya.
Penulis : Urp
Editor : Ony