KUTAI TIMUR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum merupakan sarana untuk mengembangkan potensi desa. BUMDes, diharapkan desa dapat mengelola sendiri ekonominya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, H. Arfan saat dikonfirmasi terkait optimalisasi peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui peran BUMDes, dikantornya, Kawasan Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur, Rabu, (16/11/2022).
“BUMDes harus memiliki ide-ide kreatif untuk memajukan ekonomi. Hal itu bisa dengan pemanfaatan lahan, dijadikan kolam ikan atau ternak. Juga, lahan itu bisa dijadikan kebun atau yang sedang tren yaitu desa wisata dimana semua kegiatan tersebut bisa menjadi keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Arfan mengatakan, pengurus BUMDes harus memiliki ide-ide kreatif dan mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi yang saat ini berkembang dengan pesat.
Ia juga menambahkan DPRD Kutim mendukung BUMDes dapat berkembang dengan memulai usaha-usaha rintisan.
“DPRD akan terus mendorong program yang sudah ada, Walaupun terkadang terkendala terkait pendanaan,” tambahnya.
Arfan menambahkan, BUMDes diharapkan dapat lebih kreatif dan mampu untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi dengan memanfaatkan jejaring ataupun koneksi yang dimiliki.
“Saya setuju dengan ikhtiar masyarakat yang mencoba mengembangkan BUMDes.Keterbatasan tentunya menjadi kendala tersendiri.Namun hal itu dapat disiasati dengan mengajukan bantuan dan mengembangkan BUMDes untuk melaksanakan kegiatan UMKM dari warga sekitar yang kemudian diwadahi melalui badan usaha milik desa,” tambahnya.
Arfan menyampaikan, pelaksanaan kegiatan dapat terealisasi optimal dengan keberadaan BUMDes, sehingga diharapkan BUMDes mampu menunjang kemandirian ekonomi desa.
“Saya mengajak masyarakat bisa mendukung BUMDes yang kita bangun semata-mata untuk kemajuan desa kita seperti meningkatkan pembangunan. Dengan mengoptimalkan peran BUMDes, perekonomian desa kita bisa terus maju,” ujar Arfan.(EQ/adv/dprdkutim)