Kukar.Lensaborneo.com– Hari Sabtu, 19/4/2025 akan menjadi hari yang tak biasa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah daerah menetapkannya sebagai hari libur resmi demi menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar.
Penetapan hari libur itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 yang ditandatangani pada 14 April 2025. Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi maksimal masyarakat.
PSU yang digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi akan berlangsung pada hari Sabtu. Karenanya, pemerintah daerah memberi keleluasaan kepada semua kalangan, mulai ASN hingga buruh, agar tak kehilangan hak suara mereka.
“Penetapan hari libur ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam PSU,” kata Edi Damansyah saat memberi keterangan resmi di Tenggarong, 14 April 2025.
Ia menekankan bahwa libur berlaku umum. Tak hanya aparatur sipil negara, tetapi juga pekerja sektor swasta, karyawan toko, dan buruh pabrik. Semua diminta mendapatkan hak untuk mencoblos di TPS masing-masing.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi.
Namun, layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan. Rumah sakit, unit pemadam kebakaran, keamanan, dan layanan transportasi wajib tetap siaga menggunakan sistem kerja piket.
“Instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar tidak boleh berhenti beroperasi, maka harus diatur piket agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya kepada seluruh OPD teknis.
Kebijakan ini juga menyasar dunia usaha. Bupati Edi meminta pelaku industri dan manajemen perusahaan agar menghormati momentum PSU. Jika proses produksi tak bisa berhenti, maka jadwal kerja harus disesuaikan.
“Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut tetap berhak atas kompensasi upah lembur dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemilihan ulang bukan sekadar agenda formal penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, ini momentum penting menjaga kualitas demokrasi di daerah. Semua pihak diminta terlibat aktif.
“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua elemen untuk mendorong karyawan dan masyarakat di sekitarnya agar menggunakan hak pilih pada PSU 19 April 2025,” seru Edi.
Pemkab Kukar juga mengimbau semua kepala OPD, lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk gencar menyosialisasikan PSU kepada warga. Edukasi tentang jadwal dan lokasi TPS dinilai penting untuk meningkatkan kehadiran pemilih.
Selain itu, pemerintah juga mendorong RT dan RW agar aktif mengajak warganya datang ke TPS. Bahkan lingkungan tempat tinggal juga diharapkan menjadi titik informasi warga terkait PSU.
PSU Kukar sendiri digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran administratif dalam Pilkada 2024. Sebagian TPS diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang guna memastikan integritas hasil akhir.
Pemerintah daerah merespons putusan itu dengan serius. Selain menyiapkan logistik, juga dibangun koordinasi lintas sektor. Harapannya, pelaksanaan PSU berjalan lancar dan partisipatif.
Langkah penetapan hari libur daerah dinilai sebagai bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap hak politik rakyat. Ini juga menjadi pesan simbolik bahwa mencoblos adalah bagian penting dalam kehidupan bernegara.
Di sisi lain, kalangan buruh menyambut positif edaran tersebut. Mereka menyatakan siap menggunakan hak pilih selama diberikan akses dan waktu oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Beberapa pimpinan perusahaan besar di Kukar juga mulai membuat penyesuaian jadwal operasional agar tidak menghalangi karyawan mengikuti PSU. Mereka berkomitmen mendukung proses demokrasi di tingkat lokal.
Secara umum, edaran ini menandai semangat baru dalam pelaksanaan demokrasi di Kukar. Bahwa keadilan pemilu bukan hanya soal logistik dan teknis, tapi juga soal komitmen semua pihak memastikan suara rakyat benar-benar dihitung.
Dengan semangat kolaboratif itu, Pemkab Kukar berharap tingkat partisipasi dalam PSU bisa menyaingi atau bahkan melampaui pilkada sebelumnya. Pemerintah percaya bahwa warga Kukar memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya memilih.
“Kami tidak ingin ada warga yang tak bisa memilih hanya karena alasan pekerjaan atau tidak tahu ada PSU. Libur daerah ini adalah bukti bahwa hak politik warga adalah prioritas,” tandas Edi.
Dengan demikian, 19/4/2025 bukan hanya sekadar hari Sabtu. Ia berubah menjadi hari istimewa—hari di mana warga Kukar diajak meneguhkan suara dan menjaga demokrasi. (Adv/Kominfokukar)